Suara Warga

Gaji anggota DPR dan kinerja nya

Artikel terkait : Gaji anggota DPR dan kinerja nya


14176860651090810230


(Gambar:Merdeka.Com)



14177001411051501553


(Gambar:Magazindo.com)


Menurut mbah Google, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.


Untuk melaksanakan ketiga fungsi tersebut, maka anggota DPR dibebani tugas dan wewenang sbb :


- Membentuk undang2 yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama


- Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang2 yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasanya dalam awal pembicaraan tingkat I


- Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan rancagnan undang2 yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah


- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang2 Anggara Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang2 yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I


- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Neara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD


- Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang2 mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama


- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD


- Membahas dan menindak lanjuti hasil pemerikasaan atas pertanggung jawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK


- Mengajukan,memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi dan pendapat


- Menyerap,menghimpun, menampung dan menidak lanjtui aspirasi masyarakat


- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang2 Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Untuk tugas2 sepenting itu, maka para anggota DPR tersebut akan menerima kompensasi berupa, gaji, bermacam2 tunjangan2 sesuai fungsi dan pekerjaannya dan juga fasilitas tambahan yang jika ditotal akan mencapai besaran minimal Rp. 100 Juta per bulan.


Rupanya besarnya ngaji yang puluhan kali lebih besar dari UMP dengan disertai fasilitas melimpah ini tidaklah serta merta membuat para anggota DPR itu menjadi puas, mereka kerap melakukan perjalanan dinas luar negeri dengan alasan studi banding yang tidak pernah ada laporan dan ataupun hasil konkrit dari studi banding tersebut, dan bahkan tidak sedikit para politisi yang menjadi terpidana kasus korupsi baik secara sendiri2 maupun berjamaah.


Rupanya gaji besar dengan fasilitas melimpah serta peluang korupsi yang juga besar ini tidak berbanding lurus dengan kinerja anggota dewan yang terhormat tersebut.


Dalam hal produktifitas pembuatan Undang2 sepanjang tahun 2010 s/d 2014 tercatat sbb :


1. Di tahun 2014 dari 39 RUU dibidang ekonomi, hanya 10 RUU (26%) yang disahkan menjadi UU. - (http://ift.tt/1tQLfjt…/buruk-kinerja-legislasi-dpr-…/).



  1. Di tahun 2013, Baleg hanya mampu menyelesaikan 7 RUU menjadi UU dari 75 RUU yang ditargetkan alias 9 % saja.(http://ift.tt/1viG8c5…/legislasi-2013-jeblok-dpr-c…)

  2. Di tahun 2012, Prolegnas menyelesaikan 10 RUU menjadi UU dari 69 RUU yang ditargetkan alias 14 %.

  3. Di tahun 2011, Prolegnas menyelesaikan 18 RUU menjadi UU dari 70 RUU yang ditargetkan alias 24 %.

  4. Di tahun 2010, Prolegnas menyelesaikan 8 RUU menjadi UU dari 70 RUU yang ditargetkan alias 14% (http://ift.tt/1zWrFSx…)


Ternyata capaian yang buruk tersebut adalah bertolak belakang dengan penyelesaian UU untuk kepentingan mereka sendiri, misalnya RUU MD 3, tentang Pilkada melalui DPRD, mampu mereka selesaikan dalam waktu sangat singkat.


Dari fakta diatas, terungkap bahwa sebenarnya para anggota dewan terhormat itu memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menyelesaikan RUU yang ditargetkan, tetapi karena undang2 tersebut tidak ada kaitannya dengan mereka, maka mereka enggan, mengerjakannya dan tidak peduli sama sekali. Mereka biasanya hanya sibuk dengan kepentingan pribadi tetapi berlindung dibalik kepentingan rakyat yang diwakilinya, sehingga saking sibuknya, mereka tidak sempat menghadiri Rapat Paripurna yang harus dihadirinya, yang membuat ruang sidang kosong melompong, namun anehnya daftar hadir terisi dan uang kehadiran pun keluar dari sekertariat dewan. Bahkan mereka tidur berjamaah ketika sidang berlangsung merupakan hal yang biasa saja tanpa harus malu.


Terkait dengan kebijakan Pemerintah untuk mengurangi Subisidi BBM dengan menurunkan harga BBM sebanyak Rp. 2.000 efektif 18 Nopember 2014, maka anggota dewan terhormat yang belum menampakkan kerja nyata pasca pelantikannya, dengan gagahnya beberapa oknum politisi melakukan blusukan untuk mengumpulkan tanda tangan untuk mengajukan Hak Interpelasi.


Sejatinya para anggota dewan yang terhormat, dengan besaran gaji melimpah seperti disebut diatas mestinya dikesankan sebagai seorang intelek namun dengan kelakuan seperti tersebut diatas pula, lebih memperlihatkan mereka tidak lebih baik dari seorang preman jalanan, sehingga kita bisa memaklumi adanya aspirasi rakyat yang menghendaki DPR dibubarkan.


1417685869369981457


(Gambar:FB/Ratnamaya Priyambada)


Sumber :


http://ift.tt/1DQnqsP


http://ift.tt/12C3TRK


http://ift.tt/1CMyMjV






Sumber : http://ift.tt/1zWrG90

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz