Payung Hukum Kendaraan Pengguna BBM Bersubsidi
Isu kenaikan harga BBM bersubsidi belakangan menjadi isu hangat di hampir setiap masyarakat Indonesia. Bahkan ketika kenaikan harga BBM masih menjadi wacana harga – harga kebutuhan pokok lainnya sudah naik dahulu. Efek domino isu kenaikan harga BBM sudah dirasakan masyarakat sejak dua bulan terakhir ini.
Terlebih ketika kuota BBM subsidi yang semakin persediaan BBM bersubsidi di lapangan menjadi barang langka. Akibatnya tak jarang masyarakat harus memberi harga BBM dengan harga yang dua kali lipat di tangan pengecer. Belum lagi para oknum – oknum nakal yang sengaja menimbun BBM bersubsidi ketika kelangkaan BBM melanda dan isu kenaikan harga BBM.
Defisit anggaran karena subsidi inilah yang dijadikan alasan pemerintahan baru Jokowi Jusuf Kalla untuk menaikkan anggaran. Dari besaran Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN) tahun 2013 hampir lebih 200 triliyun digunakan subsidi BBM. Sialnya subsidi ini dinikmati banyak golongan menengah ke atas tak pelak subsidi BBM dinilai kurang tepat sasaran.
Beberapa cara telah ditempuh pemerintahan sebelumnya untuk mencegah salah sasaran subsidi di antaranya dengan pemasangan striker BBM Non subsidi bagi mobil plat merah hingga pemasangan RFID bagi kendaraan bermotor. Namun cara ini masihlah belum efektif, di beberapa daerah masih tampak kendaraan – kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi.
Seharusnya langkah pertama jika ingin subsidi BBM tepat sasaran bagaimana merumuskan kebijakan BBM bersubsidi tersebut hanya boleh digunakan untuk spesifikasi kendaraan yang seperti apa dan dijadikan payung hukum terdahulu. Supaya dari sanalah jika ada kendaraan – kendaraan yang mewah atau minimal keluaran terbaru saat mengisi BBM di SPBU petugas SPBU bisa mencegahnya. Dan jika sang pemilik masih nakal maka dapat digunakan sanksi hukum supaya membuat efek jera bagi pengguna lainnya.
Payung hukum kendaraan seperti apa yang boleh menggunakan BBM bersubsidi ini penting karena banyak masyarakat menengah ke atas yang dirasa mampu tanpa malu menggunakan BBM bersubsidi. Di sisi lain keberanian petugas SPBU untuk menegur atau mengingatkan konsumen tersebut juga belum muncul. Ketika payung hukum sudah dibuat tinggal memikirkan bagaimana kebijakan dengan payung hukumnya bisa diterapkan di masyarakat.
Sumber : http://ift.tt/1uyHKzG
Terlebih ketika kuota BBM subsidi yang semakin persediaan BBM bersubsidi di lapangan menjadi barang langka. Akibatnya tak jarang masyarakat harus memberi harga BBM dengan harga yang dua kali lipat di tangan pengecer. Belum lagi para oknum – oknum nakal yang sengaja menimbun BBM bersubsidi ketika kelangkaan BBM melanda dan isu kenaikan harga BBM.
Defisit anggaran karena subsidi inilah yang dijadikan alasan pemerintahan baru Jokowi Jusuf Kalla untuk menaikkan anggaran. Dari besaran Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN) tahun 2013 hampir lebih 200 triliyun digunakan subsidi BBM. Sialnya subsidi ini dinikmati banyak golongan menengah ke atas tak pelak subsidi BBM dinilai kurang tepat sasaran.
Beberapa cara telah ditempuh pemerintahan sebelumnya untuk mencegah salah sasaran subsidi di antaranya dengan pemasangan striker BBM Non subsidi bagi mobil plat merah hingga pemasangan RFID bagi kendaraan bermotor. Namun cara ini masihlah belum efektif, di beberapa daerah masih tampak kendaraan – kendaraan mewah menggunakan BBM bersubsidi.
Seharusnya langkah pertama jika ingin subsidi BBM tepat sasaran bagaimana merumuskan kebijakan BBM bersubsidi tersebut hanya boleh digunakan untuk spesifikasi kendaraan yang seperti apa dan dijadikan payung hukum terdahulu. Supaya dari sanalah jika ada kendaraan – kendaraan yang mewah atau minimal keluaran terbaru saat mengisi BBM di SPBU petugas SPBU bisa mencegahnya. Dan jika sang pemilik masih nakal maka dapat digunakan sanksi hukum supaya membuat efek jera bagi pengguna lainnya.
Payung hukum kendaraan seperti apa yang boleh menggunakan BBM bersubsidi ini penting karena banyak masyarakat menengah ke atas yang dirasa mampu tanpa malu menggunakan BBM bersubsidi. Di sisi lain keberanian petugas SPBU untuk menegur atau mengingatkan konsumen tersebut juga belum muncul. Ketika payung hukum sudah dibuat tinggal memikirkan bagaimana kebijakan dengan payung hukumnya bisa diterapkan di masyarakat.
Sumber : http://ift.tt/1uyHKzG