KNPI, KIH dan KMP
Tak dipungkiri bahwa Pemuda selalu mengambil peran terdepan disetiap masa. Pemuda diharapkan sebagai agen perubahan dan menjadi problem solver atas permasalahan bangsa. Di era Orba, pemerintah berhasil melakukan kooptasi kepada gerakan pemuda dan mahasiswa melalui Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) pasca peristiwa Gestok dan jatuhnya kekuasaan Soekarno. Pemuda yang menyebut diri Angkatan 66 selanjutnya di tahun 1973 melahirkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Tak bisa dipungkiri wadah berhimpun ini pada gilirannya dijadikan underbow kekuatan politik pemerintahan Orde Baru. Tak ayal kader-kader KNPI terlegitimasi sebagai calon pemimpin bangsa dimulai dari Bupati, Gubernur, Menteri dan anggota DPRI/MPRI serta jabatan politik lainnya.
Sumber : http://ift.tt/1xmyOMJ
Situasi politik nasional tahun 1998 melahirkan gerakan Reformasi yang dimotori mahasiswa. Jatuhnya rezim Orba menjadi klimaks dari akumulasi atas terbelenggunya kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat dalam situasi krisis ekonomi yang dihadapi rakyat. Dengan tumbangnya kekuasaan Orde Baru, menjadikan KNPI harus melakukan reposisi, reaktualisasi dalam paradigma baru memasuki era kebebasan berdemokrasi. Namun celakanya KNPI tak mampu keluar dari stigma “organisasi pemerintah”. Padahal hari ini notabene fungsionaris KNPI pusat maupun daerah ada yang non afiliasi dan banyak juga dari kader-kader berbagai partai politik (bandingkan di era Orde Baru yang hanya mewakili satu kekuatan partai politik).
Dengan perubahan dinamika internal seperti itu mestinya cara pengelolaan organisasi dan pengambilan keputusannya pun harus mengedepankan cara-cara demokratis yang menjaga integritas dan marwah sebagai wadah berhimpunnya organisasi kepemudaan. Tidak malah terkesan ada keberpihakan dan tendensius sehingga menjauhkan reposisi KNPI sebagai organisasi independen.
KNPI hari ini harus jauh dari kesan pragmatis dan harus kritis sebagai agen perubahan (revolusi mental).
Menanggapi pemberitaan media bahwa KNPI melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda, mengajukan somasi kepada para pimpinan DPR Tandingan (versi KIH) bahkan, jika somasi itu tidak digubris, KNPI mengancam akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana, kami pikir sangat tendensius.
Tudingan pimpinan DPR tandingan menghambat pimpinan dan kelengkapan DPR untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai anggota DPR juga tidak obyektif apalagi menjustifikasinya sebagai tindakan makar.
Disamping legal standingnya tidak jelas, somasi tersebut kami nilai melampaui kapasitas KNPI sebagai wadah berhimpun pemuda memasuki arena “dualisme parlemen”. Semestinya KNPI mengambil peran memediasi untuk menetralisir agar kontestasi tidak sehat dan tidak produktif antara KIH dan KMP di parlemen tidak berlangsung permanen yang cenderung berpotensi menghambat program-program pemerintah bukan malah memperkeruh keadaan dan tendensi keberpihakan.
Jelang Kongres di Jayapura, Papua akhir tahun ini kami mengharapkan saatnya KNPI dikembalikan menjadi wadah berhimpun yang independen merepresentasikan stakeholder organisasi pemuda yang bernas memanfaatkan bonus demografi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA 2015).
Sumber : http://ift.tt/1xmyOMJ