Suara Warga

Tugas Komisi Yudisial

Artikel terkait : Tugas Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat penunjang (auxiliary organ) terhadap kekuasaan kehakiman, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Komisi Yudisial mempunyai kedudukan sederajat dengan lembaga negara lain seperti presiden, DPR dan lembaga negara yang lain. Komisi Yudisial bukan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi kewenangannya berhubungan dengan kekuasaaan kehakiman.

Kewenangan pengawasan hakim yang dimiliki Komisi Yudisial bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dunia peradilan. kewenangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaaan kehakiman dan khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 20A ayat (1) poin d yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas, Komisi Yudisial wajib menjaga kemandirian dan kebebasaan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Penguatan kewenangan pengawasan perilaku hakim dalam Undang-Undang dijabarkan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dijabarkan beberapa tugas Komisi Yudisial. ketentuan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang revisi ini secara akumulatif menentukan bahwa tugas Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah sebagai berikut:


  1. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim

  2. menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

  3. melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup

  4. memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH

  5. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim


pengawasan yang dilakukan oleh komisi yudisial seperti diatur dalam Undang-Undang ini merupakan upaya untuk mengatasi perilaku menyimpang hakim agar para hakim menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. oleh karena itu apabila fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial berjalan efektif tentu dapat mendorong terbangunnya komitmen dan integritas para hakim untuk senantiasa menjalankan wewenang dan tugasnya sebagai pelaksana utama kekuasaaan kehakiman sesuai dengan Undang-Undang serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.




Sumber : http://ift.tt/1s0qo7b

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz