Suara Warga

Sitok Srengenge Jadi Tersangka, Terancam Bui 5 s/d 9 Tahun

Artikel terkait : Sitok Srengenge Jadi Tersangka, Terancam Bui 5 s/d 9 Tahun

Sitok Srengenge, penyair kondang, yang dilaporkan ke Polisi oleh Mahasiswi UI karrena melakukan pelecehan seksual dan perkosaan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Sitok terancam dipenjara selama lima sampai sembilan tahun penjara karena terjerat pasal 335 KUHP, 286 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.

Korbannya yang mahasiswi UI melaporkan Sitok ke Polisi dengan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah dilecehkan secara seksual dan diperkosa Sitok.

Inilah akibatnya kalau dikasih makanan halal sama istri sendiri tapi malah cari yang haram. Akibatnya ya begini ini, siap-siap mendekam dibalik jeruji sel yang dingin dan mebekukan tulang selama bertahun-tahun lamanya.

Sepertinya pepatah ini ada benarnya juga, “Dibelakang pria sukses, ada istri yang cerdas; di belakang Istri sukses, ada suami yang stress”. Ini pelajaran bagi para suami-suami untuk tidak sembarangan mengumbar syahwat.

Seks adalah sesuatu yang sakral yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah terikat dalam perkawinan dan sah menurut UU yang berlaku di negeri ini. Itulah sebabnya banyak salah kaprah yang harus diluruskan, salah kaprah mendarah-daging yang sudah dikandung badan.

Kalau Anda bejat, maka segala macam kata-kata mutiara berupa iman Anda kepada Sang Khalik, hanyalah pemanis bibir belaka.

Hidup ini hanya sekali, jangan bikin diri susah. Kalau sudah tak tahan, jepit saja dipintu daripada anak orang jadi korban.

Link:

http://ift.tt/1q2omTk




Sumber : http://ift.tt/1xVGwPs

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz