Suara Warga

Polisi Tetapkan 21 Anggota FPI Sebagai Tersangka

Artikel terkait : Polisi Tetapkan 21 Anggota FPI Sebagai Tersangka



Polda Metro Jaya menetapkan 21 tersangka anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi anarkis saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

“Dari 21 tersangka ada empat orang yang masih di bawah umur atau di bawah 18 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Sabtu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP, 160 KUHP, 170 KUHP, 406 KUHP, dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Rikwanto mengatakan, para tersangka ditahan kecuali untuk empat tersangka yang masih di bawah umur.

Ia mengatakan, ada seorang berinisal N sebagai penanggung jawab aksi FPI yang masih belum menyerahkan diri dan masih dalam pencarian.

Perwira polisi menengah itu menambahkan, seorang berinisial IR yang ditanngkap dari markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, mengatakan, akan melakukan pendalaman terhadap IR dalam kasus aksi anarkis oleh FPI.

Ia menambahkan penahanan para tersangka dilakukan karena ancaman hukuman mereka di atas tujuh tahun dan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa tujuh karung batu, pecahan kaca, kotoran sapi, satu pedang samurai, satu bendera FPI, bambu, dan tas yang berisikan batu.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan 22 orang anggota FPI dari lokasi dan markas FPI di Petamburan, yang melakukan aksi anarkis saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menolak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam kejadian tersebut sebanyak 16 polisi mengalami luka-luka termasuk Kepala Polsek Gambir, AKBP Putu Putera Sadan yang mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu.

Sumber : beritasatu.com





Sumber : http://ift.tt/1siw5n2

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz