Suara Warga

Perpu Pilkada Pil Pahit Yang Harus Dimuntahkan

Artikel terkait : Perpu Pilkada Pil Pahit Yang Harus Dimuntahkan

1412325217976988854

Ngapain sebenarnya SBY, repot-repot ngeluarkan PERPU PILKADA? Ketua Fraksi Partai Demokrat di parlemen, Sang Dewi Wara Srikandi, garuk-garuk kepala. Bukan karena gatal. Masa sih kepala Ketua Fraksi rambutnya gatal? Seminggu dua kali so pasti menyempatkan diri ke salon koq. Kan ada tunjangan kecantikan. Ya, wanita hebat yang menjadi panglima pasukan walk out Fraksi Demokrat tempo hari itu, merasa sedikit kesal.

Tapi ya sudahlah. SBY kayaknya memang ingin jadi Kresna yang berperan sebagai seorang Duta untuk mencegah perang Bharata Yudha antara Pandawa dan Kurawa. Bedanya dalam Pra Perang Bharata Yudha itu, Kresna jadi duta karena mendapat mandat dari Pandawa. Sedang SBY jadi duta karena mendapat mandat dari dirinya sendiri.

Kata SBY,” Perpu Pilkada adalah pendapat subyektif presiden untuk menyelamatkan masa depan demokrasi langsung. Sebab UU Pilkada tak langsung telah menimbulkan kegaduhan politik yang membuat bising.”

Sayang sekali, gerutu Sang Dewi di dalam hati, SBY tak kosultasi dengan dirinya. SBY malah konsultasi dengan Husni Kamil Malik, Ketua KPU yang terancam kehilangan banyak job, bila Pilkada Langsung dihapuskan. Andai kata SBY konsultasi dengan dirinya,pastilah dia akan bilang:

“Bapak, dalam sistim ketatanegraan demokrasi menurut trias politika, kekuasaan sudah dibagi habis jadi tiga. Jokowi-JK sudah menguasai eksekutip. Prabowo dkk dengan Koalisi Merah Putihnya sudah menguasai parlemen. MK memegang kekuasaan yudikatif. Jadi sudah terbentuk kondisi keseimbangan. Bapak seharusnya memilih salah satu dari tiga peran itu. Tidak bisa menjadi pemain ganda. Kaki satu di eksekutip. Satu kaki yang lain di legislatif. Justru kalau Bapak berperan demikian, keseimbangan akan hilang.

“Yang pas bagi Bapak jika ingin berperan jadi Kresna Duta, adalah Bapak berperan sebagai Bapak Bangsa. Bapak kan sebenarnya cerdas karena IQ nya tingggi. Jika tekun belajar otodidak, Bapak dijamin bisa jadi ahli hukum tata negara tak kalah dengan Pak Yusril. Bapak punya potensi jadi Bapak Bangsa yang baik yang memahami seluk beluk tata negara bagaimana cara berbangsa dan berbegara yang baik. Apa lagi Bapak, 10 tahun jadi pelaku utama, yakni Presiden NKRI.

“Dalam posisi sebagai Kresna Duta, Bapak bisa menjadi mediator antara Jokwi dan Prabowo yang belum mau tegur sapa. Jika ini dibiarkan, bisa bahaya.Perang Bharata Yudha bisa meletus. Apa bapak ingin tragedi 1965 terulang lagi?

“Dewi berharap Bapak bisa menyarankan pada Jokowi-JK. Sudahlah silahkan Jokowi-Jk kuasai eksekutif, jangan ganggu legislatip. Jangan main kayu ingin menggulingkan ketua-ketua partai anggota KMP. Ke JK juga katakan, era Ali Murtopo pada masa Orba yang suka ngacak-acak parpol sudah berlalu. Katakan pula pada JK bahwa koalisi permanen itu suatu kenistayaan. Kolaisi akan permanen jika berbasis kesamaan ideologi. Ideologi bangsa Indonesia kan Pancasila. Pancasilanya Jokowi adalah Pancasila 1 Juni 1945. Pancasilanya Prabowo Pancasila 18 Agustus 1945. Tidak apa-apa beda tanggal, tapi sama-sama Pancasila. Dari pada komunisme atau marxisme? Ideologi import itu masih dilarang selama TAP MPRS belum dicabut. Dan selama koalisi Prabowo menguasai Parlemen, ya jangan harap bisa menghapus TAP MPRS itu.”

Habis mikir dan berdialog sendiri seperti itu. Sang Dewi buru-buru menuliskan hasil renungannya tadi. Tik..tik..tik….tangan Dewi yang lentik menekan tombol-tomboll key board lap top nya. Langsung dikirimkan via e-mail kepada SBY diberi judul ,”Upaya Mencegah Perang Bharata Yudha”.

Tak lupa di kutip pendapat Pak Yusril, guru besar dan pakar hukum tata negara, soal Perpu Pilkada.

Inilah kutipannya yang dikirimkan lewat e-mail Sang dewi kepada SBY, yang tak lama lagi akan lengser dari jabatannya.:

“Jika DPR RI Menolak Perpu Pilkada, Pemerintah Wajib Mencabutnya.Dalam UUD 1945 yang mengatur tentang ketentuan Perpu tercantum dalam pasal 12 dan pasal 22. Pasal 12 berbunyi demikian “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.”Dan selanjutnya dalam pasal 22 disebutkan:(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut……Yusril suruh belajar hukum tatanegara Pandawa jangan negara Kurawa .dalam memberikan advise pada SBY untuk keluarkan perpu tentang pilkada . UU Pilkada oleh DPRD tidak bersifat membahayakan negara dan tidak membuat negara dalam keadan darurat yang meyebabkan kekacauan di dalam negeri “

“Pil Pahit memang harus ditelan jika itu obat yang menyembuhkan.Tapi jika pil itu punya efek merusak fungi-fungsi anatomis tubuh NKRI, ya lebih baik dimuntahkan saja,” kata Sang Dewi Wara Srikandi yang konon bakal dapat jatah Ketua MPR? Wah hebat. Wanita pertama yang memimpin Lembaga terhormat di NKRI. Selamat deh, bila akhirnya benar jadi kenyataan. Sang Dewi memang hebat. Ksatria Pandawa memang hebat. Koalisi Merah Putih memang hebat. Koalisi Indonesia Hebat, ….uk..uk..uk…Sang Dewi Wara Srikandi batuk, “ Insya Allah juga hebat!”. Wong namanya aja sudah hebat koq. (anhadja-03-10-2014).






Sumber : http://ift.tt/1mYaGh5

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz