Suara Warga

Nasihat Untuk PPP dan Penguasa

Artikel terkait : Nasihat Untuk PPP dan Penguasa

Perebutan kursi di parlemen (Lembaga Legeslatif) telah usai DPR-RI dan MPR-RI telah dikuasai oleh poros KMP. Sedangkan poros KIH lebih menguasai Lembaga Eksekutif. Keuda lembaga ini idealnya ada saling kerjasama guna mempersembahkan peraturan perindangan dan [pelaksanaan pembangunan yang berorientasi kepada rakyat Indonesia, bukan sekedar kepada konstituennya saja. Untuk itu tulisan ini disajikan.


  1. Kepada PPP, setelah gagal menjadi pimpinan di MPR bersama poros KIH, janganlah mudah berputus asa. Putus asa oleh agama dilarang, dendam juga dilarang. Sehingga langkah yang terbaik adalah membangun komitmen baru yang berorientasi kepada kepentingan rakyat (bukan gila jabatan belaka) yaitu membuat keseimbangan antara kekuatan pemerintah dan kekuatan parlemen. Dengan demikian lebih baik lima tahun ke depan tetap bertahan dengan poros KIH saja, agar pemerintahan yang pro rakyat tidak mudah dijegal oleh KMP di parlemen. PPP telah menyatakan bahwa poros KMP begitu sadis dan sakitnya seperti disembelih, adalah fakta yang benar. Dalam kasus ini KMP telah menzolimi PPP yang sejak pertama kali Gerindra mengajukan capresnya, PPP lah yang terlebih dahulu mendukung Prabowo secara terbuka. Tetapi sekarang PPP justru dilecehkan secara terbuka oleh KMP disaat perebutan kekuasaan di pimpinan DPR-RI dan di MPR-RI. PPP di singkirkan secara kasar gara-gara ada gadis cantik tetapi liar yang bernama partai demokrat. PPP jangan mau digombali untuk kali berikutnya oleh KMP. Dan jangan lagi gila jabatan dan kekuasaan belaka. Kekalahan PPP di KMP merupakan takdir Allah untuk membela rakyat dengan memperkuat pemerintahan KIH selama KIH juga amanah.

  2. DPR-RI dan Presiden, bisa tidak atau berani tidak untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menyatakan secara tegas dan eksplisit bahwa rangkap jabatan parpol dan jabatan publik dilarang, sehingga siapa saja orang parpol yang terpilih di pusat kekuasaan di DPR-RI atau di DPR-D atau atau di MPR-RI atau sebagai Presiden, Gubernur, Bupati atau walikota wajib mengundurkan diri dari parpol. Ini merupakan biang kerok yang sangat jelas sebab musababnya.

  3. Presiden dan DPR-RI berani tidak membuat UU yang mengatur sanksi bagi seorang Koruptor dengan hukuman Potong Tangan dan sanksi hukuman pancung bagi seorang pembunuh. Jika tentang ini dibuat UU yang tegas dan jelas, serta eksplisit maka calon koruptor dan calon pembunuh pasti akan berpikir ulang.


Jika presiden dan DPR-RI masih kebingungan membuat pasal-pasal yang jelas dan tegas (tidak multi tafsir) maka saya secara pribadi siap memberikan jalan keluar secara lebih profesional dari yang selama ini pernah ada.

Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada yang tidak berkenan. Salam damai dan sejahtera untuk Indonesia.

Yogyakarta, Rabu, 8 Okt 2014

Teguh Sunaryo

HP : 085 643 383838




Sumber : http://ift.tt/1y5vZ4h

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz