Keputusan MK: KPU Inkonstitusional tangani Pilkada
Keputusan MK No.97/PUU-XI/2013 yang telah mengabulkan semua permohonan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) tentang kewenangan Mahkama Konstitusi sudah sangat jelas dan gamblang. Diperkuat lagi komentar anggota Hakim konstitusi Patrialis “RUU Pilkada sesungguhnya sudah sangat jelas di Putusan MK No.97 yakni MK tidak berhak menangani perkara Pilkada karena Pilkada bukan pemilihan UMUM seperti yang diamanatkan didalan UUD 1945.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum Berdasarkan amanat Konstitusi pada BAB VIIB tentang Pemilihan Umum, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa: “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presidendan Dewan Perwakilan Daerah”,dalam hal ini penyelenggaraan Pemilu yangdiatur dalam konstitusi tidak menyebutkan untuk memilih kepala daerah.
Berdasarkan hal tersebut, KPU tidak berhak alias inkontitusional untuk menangani proses Pilkada karena Pilkada bukan bahagian dari Pemilihan Umum. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian KPU melihat posisinya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai amant konstitusi.
Sumber : http://ift.tt/1tFXOJN
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum Berdasarkan amanat Konstitusi pada BAB VIIB tentang Pemilihan Umum, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa: “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presidendan Dewan Perwakilan Daerah”,dalam hal ini penyelenggaraan Pemilu yangdiatur dalam konstitusi tidak menyebutkan untuk memilih kepala daerah.
Berdasarkan hal tersebut, KPU tidak berhak alias inkontitusional untuk menangani proses Pilkada karena Pilkada bukan bahagian dari Pemilihan Umum. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian KPU melihat posisinya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai amant konstitusi.
Sumber : http://ift.tt/1tFXOJN