Jokowi, Jangan Masuk Lubang Jebakan SBY
Perppu Pilkada akal-akalan politik SBY.
Presiden terpilih Jokowidodo, seyogyanya waspada terhadap langkah politik SBY menjelang akhir masa jabatannya dengan mengeluarkan 2 Perpu, yaitu perpu no 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perppu Pilkada dan Perpu no 2 Tahun 2014 Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).
Jika Perpu ditolak DPR, mengingat Koalisi IH (PDI-P, Nasdem, PKB, dan Partai Hanura dengan total memiliki 207 kursi) mayoritas angora DPR diborong oleh Koalisi MP (Koalisi MP Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PKS jumlah kursi 292 kursi), yang telah memenangkan berturut-turut, mulai dari pengesahan revisi UU MPR, DPR,DPRD dan DPD (MD3), pengesahan RUU Pilkada, hingga pemilihan paket pimpinan di DPR, apa yang dapat dilakukan Presiden terpilih Jokowidodo?
Apakah Presiden SBY lantas kemudian menolak UU Pilkada dengan tidak menandatanganinya? Demikian pula Jokowidodo sebagai Presiden terpilih membatalkan UU Pilkada dengan cara tidak mau menandatanganinya? Persoalnnya menjadi semakin tidak menguntungkan untuk Presiden terpilih Jokowidodo.
Jokowidodo dipaksa menerima warisan, berupa diktator mayoritas konstitusional, yang dapat menyebabkan terjebak dalam lubang konflik Presiden VS DPR. Konflik yang berkepanjangan antara Eksekutif dan Legislatif, akan berakibat luas dan berbahaya memicu yang lebih besar lagi timbulnya konflik horizontal antara pendukung KMP dengan pendukung KIH.
Kalau peristiwa ini terjadi di republik ini, dampaknya akan jauh lebih besar dibanding peristiwa 1998, ketika bangkitnya reformasi, yang berhasil menumbangkan Presiden Suharto. Itulah cara –cara dari kubu lawan, tampak sekali sekenario yang dibuat mulai dari KPU, Bawaslu, MK, DKPP, MA, dan seterusnya, tahapan berikutnya sudah tampak mulai keberhasilannya dengan memenangkan berturut-turut, mulai dari pengesahan revisi UU MPR, DPR,DPRD dan DPD (MD3), pengesahan RUU Pilkada, hingga pemilihan paket pimpinan di DPR. Kemungkinan Koalisi Merah Putih juga bertekad menggolkan kadernya jadi pimpinan MPR.
Kelanjutan dari konflik horizontal dan melebar, selanjutnya memberi peluang kepada KMP akan melakukan impeachment, kepada Presiden Jokowidodo, salah satu alasannya tidak mampu menciptakan stabilitas politik dan keamanan dalam negeri. DPR akan meminta kepada MPR untuk memberhentikan Presiden.
Semoga tidak terjadi.
Sumber : http://ift.tt/1rRNsbC