Jokowi dan Hak Veto
dalam sebuah kesempatan, di malam jumat atau kamis 9 Oktober 2014 pukul 22;00 WIT, saya menonton tv dan kebetulan stasiun tv itu adalah KompasTv, dalam catatan kaki berjalan di tv tersebut, ada hal yang sangat menarik yakni di tulis pernyataan presiden terpilih kita yang kurg lebih saya kutip “Jokowi akan menggunakan hak vetonya dalam menolak UU yang tak pro rakyat”, kemudian dalam pikiran saya bertanya-tanya apakah ada hak veto dalam sistim ketatanegaraan kita di indonesia ini???..
dalam batin ini penasaran dan merasa aneh karena dalam bangku kuliah di fakultas hukum, saya tidak menemukan adanya kewenangan Presiden untuk memveto UU yang di sahkan oleh DPR, sudah sanga jelas dalam konstitusi kita Presiden dan DPR secara bersama-sama membahas UU dan mendapat persetujuan bersama, selanjutnya dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945 sangat jelas menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang mendapat persetujuan bersama tersebut tidak disahkan oleh prsiden dalam tiga pulu hari semenjak undang-undang itu disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangan. dari tafsiran pasal tersebut sangat jelas bahwa presiden tidak mempunyai hak veto dalam menolak undang-undang yang telah di sahkan.
kata “menolak undang-undang yang tak pro rakyat” seperti dikatakan presiden kitaterpilih itu berarti sudah menjadi undang-undang maka sudah tidak adalah lagi untuk menolak karena mau di tandatangi ataupun tidak secara konstitusional sudah jelas tetap sah dan di undangan lalu di implemntasiakan.
sebaiknya dalam memilih kata menurut saya harus memilih kata yang tepat untuk di jadikan kalimat yang kemudian di lontarkan sebab bisa jadi blunder terhadap diri sendiri karena tidak sesuai dengan konstitusi kita.
Sumber : http://ift.tt/1w5jdyt
dalam batin ini penasaran dan merasa aneh karena dalam bangku kuliah di fakultas hukum, saya tidak menemukan adanya kewenangan Presiden untuk memveto UU yang di sahkan oleh DPR, sudah sanga jelas dalam konstitusi kita Presiden dan DPR secara bersama-sama membahas UU dan mendapat persetujuan bersama, selanjutnya dalam pasal 20 ayat 5 UUD 1945 sangat jelas menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang mendapat persetujuan bersama tersebut tidak disahkan oleh prsiden dalam tiga pulu hari semenjak undang-undang itu disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangan. dari tafsiran pasal tersebut sangat jelas bahwa presiden tidak mempunyai hak veto dalam menolak undang-undang yang telah di sahkan.
kata “menolak undang-undang yang tak pro rakyat” seperti dikatakan presiden kitaterpilih itu berarti sudah menjadi undang-undang maka sudah tidak adalah lagi untuk menolak karena mau di tandatangi ataupun tidak secara konstitusional sudah jelas tetap sah dan di undangan lalu di implemntasiakan.
sebaiknya dalam memilih kata menurut saya harus memilih kata yang tepat untuk di jadikan kalimat yang kemudian di lontarkan sebab bisa jadi blunder terhadap diri sendiri karena tidak sesuai dengan konstitusi kita.
Sumber : http://ift.tt/1w5jdyt