Hak Prerogatif Presiden dan Wakil Presiden, Kata Waketum PPP
Mengangkat dan memberhentikan Menteri adalah hak prerogatif Presiden, demikian yang saya tahu hasil belajar Civics atau Kewargaannegara waktu SMP bertahun-tahun silam. Sampai saat ini walaupun UUD 1945 sudah diamandemen beberapa kali (tepatnya berapa kali sih, sampai malas mengingat) hak mengangkat dan memberhentikan Menteri kabinet secara legal formal masih haknya Presiden.
Pertengahan Oktober 2014 ketika mendengar ramainya gosip siapa yang akan menjadi Menteri dan siapa yang kelihatannya menjadi ‘Menteri Maker’, saya menulis artikel berjudul ‘Hak Prerogatif Presiden, Tak Ada Hak PrerogatifWakil Presiden atau Ketua Partai‘. Melihat sosok Presiden Jokowi yang bukan Ketua Umum partai bahkan bukan pengurus inti partai, ia juga relatif bukan tokoh berpengaruh yang memimpin ormas besar seperti Ketua Umum NU atau Ketua Umum Muhammadiyah, masuk akal bila banyak orang curiga Ketua Umum PDIP dan Wakil Presiden Jusuf Kalla besar pengaruhnya dalam memilih siapa yang akan menjadi Menteri.
Semua itu kan masih terbatas dugaan, tak pernah ada kata-kata tegas dari Ketua Umum PDIP maupun Wakil Presiden bahwa merekalah yang menentukan seseorang menjadi Menteri Kabinet Jokowi. Namun sungguh mencengangkan ada juga politisi papan atas yang kebablasan bicara apakah partainya akan mendapat jatah posisi Menteri atau tidak, itu hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden.
Hah sejak kapan ada istilah hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden? Yang bicara begini bukan sembarangan politisi, ia adalah Emron Pangkapi, Wakil Ketua Umum PPP dan semalam di acara Mata Najwa, kalau tak salah ingat Romahurmuzy juga berkata senada diajak tidaknya PPP dalam Kabinet Jokowi adalah hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden.
Lucu memang bila kita amati para politisi ini, begitu mudahnya berubah haluan dari mendukung si anu menjadi mendukung si ini. Melaporkan hasil muktamar partainya ke Presiden yang baru dilantik, menyetor nama-nama untuk dipilih Presiden menjadi Menteri. Walaupun ternyata Wakil Presiden di acara Mata Najwa berujar “Sayang PPP terlambat …”, entah apa maksudnya, apakah pintu sudah tertutup untuk mendapat jatah Menteri?
Yah sudah soal Menteri itu urusan Presiden dan Wakil Presiden, tapi jangan lupa sampai hari ini tak ada yang disebut hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden, nanti bapak-bapak tidak diluluskan pelajaran Civics!
Sumber : http://ift.tt/1rjiZAJ
Pertengahan Oktober 2014 ketika mendengar ramainya gosip siapa yang akan menjadi Menteri dan siapa yang kelihatannya menjadi ‘Menteri Maker’, saya menulis artikel berjudul ‘Hak Prerogatif Presiden, Tak Ada Hak PrerogatifWakil Presiden atau Ketua Partai‘. Melihat sosok Presiden Jokowi yang bukan Ketua Umum partai bahkan bukan pengurus inti partai, ia juga relatif bukan tokoh berpengaruh yang memimpin ormas besar seperti Ketua Umum NU atau Ketua Umum Muhammadiyah, masuk akal bila banyak orang curiga Ketua Umum PDIP dan Wakil Presiden Jusuf Kalla besar pengaruhnya dalam memilih siapa yang akan menjadi Menteri.
Semua itu kan masih terbatas dugaan, tak pernah ada kata-kata tegas dari Ketua Umum PDIP maupun Wakil Presiden bahwa merekalah yang menentukan seseorang menjadi Menteri Kabinet Jokowi. Namun sungguh mencengangkan ada juga politisi papan atas yang kebablasan bicara apakah partainya akan mendapat jatah posisi Menteri atau tidak, itu hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden.
Hah sejak kapan ada istilah hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden? Yang bicara begini bukan sembarangan politisi, ia adalah Emron Pangkapi, Wakil Ketua Umum PPP dan semalam di acara Mata Najwa, kalau tak salah ingat Romahurmuzy juga berkata senada diajak tidaknya PPP dalam Kabinet Jokowi adalah hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden.
Lucu memang bila kita amati para politisi ini, begitu mudahnya berubah haluan dari mendukung si anu menjadi mendukung si ini. Melaporkan hasil muktamar partainya ke Presiden yang baru dilantik, menyetor nama-nama untuk dipilih Presiden menjadi Menteri. Walaupun ternyata Wakil Presiden di acara Mata Najwa berujar “Sayang PPP terlambat …”, entah apa maksudnya, apakah pintu sudah tertutup untuk mendapat jatah Menteri?
Yah sudah soal Menteri itu urusan Presiden dan Wakil Presiden, tapi jangan lupa sampai hari ini tak ada yang disebut hak prerogatif Presiden dan Wakil Presiden, nanti bapak-bapak tidak diluluskan pelajaran Civics!
Sumber : http://ift.tt/1rjiZAJ