FPI melanggar Konstitusi, layakkah ? A Hok melanggar konstitusi, itu baru layak!
Gambar kreasi dari sumber yang jelas.
FPI melanggar Konstitusi, layakkah ? A Hok melanggar konstitusi, itu baru layak!
Menyaksikan ILC pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2014 lalu yang gagal mempertemukan A Hok dengan FPI tampak ada beberapa hal yang menarik, selain penampilan Ratna Sarumpaet yang beda dari biasanya, penampilan Nusron Wahid yang menunjukkan taringnya seakan Harimau yang menakutkan, ternyata tak lebih hanya seringai tikus pengerat yang suaranya mengganggu orang tidur.
Memulai dengan pendapatnya yang mengatakan : “ Kita orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia,” artinya kenegaraan harus diutamakan daripada keimanan yang kemudian dikuatkan dengan pendapatnya pula “Diatas hukum agama dan adat ada konstitusi negara, ” hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas alasan amar ma’ruf nahi munkar yang disampaikan FPI.
Hanya sedemikiankah pemahaman seorang Ketua GP Ansor salah satu sayap NU atas pengamalan Agama sebagai Muslim dan Konstitusi sebagai Pemimpin Ormas ? Mempertentangkan Agama Islam dengan Konstitusi dimana Konstitusi itu sendiri digali dari tata nilai yang terkandung dalam kehidupan beragama. Hanya seorang yang awam tentang Agama Islam sekaligus tidak paham dengan hakekat konstitusi dan sejarah sebuah konstitusi yang akan terjerumus pada pengertian diatas hukum Agama dan Hukum Adat ada Konstitusi.
Menyedihkan bahwa seorang Nusron Wahid hanya mengenal Konstitusi dalam arti sempit yang identik dengan UUD. Nusron Wahid tidak faham bahwa Konstitusi adalah sebuah Perjanjian luhur para pendiri Negara dalam satu permufakatan untuk meletaklan LANDASAN FUNDAMENTAL IDEOLOGI, dimana Negara didirikan untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nusron Wahid sungguh tidak faham bahwa Konstitusi NKRI menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan Adat sebagai tata nilai yang diakui sebagai salah satu sumber hukum dan ditempatkan pada tempat yang sangat terhormat. Konstitusi NKRI adalah Perjanjiuan luhur Para Pendiri Bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45 yang kemudian diterjemahkan kedalam batang tubuh yang merupakan sumber hukum dari semua perundangan ( hukum positif ) yang berlaku di Indonesia.
Batang tubuh UUD sebagai sumber hukum Positif dan hukum positif yang muncul dibawahnya akan diukur oleh kandungan tata nilai yang menjadi kesepakatan luhur para pendiri Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45.
Jadi sangat tidak layak apa yang disampaikan seorang Nusron Wahid dengan mempertentangkan Hukum Agama dan Hukum Adat dengan Konstitusi.
Mengapa FPI tidak layak melanggar Konstitusi dan mengapa justru A Hok yang layak melanggar konstitusi ?
Adalah hak seorang Warga Negara untuk meyakini ajaran Agamanya, melakukan segala aktifitas yang berkaitan dengan ibadah menurut keyakinannya adalah seiring dengan amanah konstitusi jadi apa yang dilakukan oleh FPI pada dasarnya tidak melanggar konstitusi. Akan tetapi pada saat FPI melakukan tindakan kekerasan dengan dalih apapun, maka tindakan ini akan masuk pada ranah perbuatan pidana yang telah diatur sesuai hukum yang berlaku.
Bagaimana A Hok justru berpeluang melanggar konstitusi ?
A Hok sebagai individu, memang juga tidak berpeluang melanggar konstitusi, akan tetapi dalam posisinya sebaga PLT Gubernur atau nanti bila menjadi Gubernur, kemudian mengeterapkan kebijakan atau peraturan yang bertentangan dengan UU yang ada diatasnya, itulah saatnya A Hok melanggar Konstitusi.
Melarang melakukan penyembelihan korban selain ditempat-tempat penyembelihan, atau melakukan kebijakan yang melanggar hak beribadah agama apapun, saat itulah A Hok telah melanggar Konstitusi.
Salam Prihatin untuk Konstitusi.
Tulisan terkait :
http://ift.tt/1w9RvAT
Sumber : http://ift.tt/1F354Z0
FPI melanggar Konstitusi, layakkah ? A Hok melanggar konstitusi, itu baru layak!
Menyaksikan ILC pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2014 lalu yang gagal mempertemukan A Hok dengan FPI tampak ada beberapa hal yang menarik, selain penampilan Ratna Sarumpaet yang beda dari biasanya, penampilan Nusron Wahid yang menunjukkan taringnya seakan Harimau yang menakutkan, ternyata tak lebih hanya seringai tikus pengerat yang suaranya mengganggu orang tidur.
Memulai dengan pendapatnya yang mengatakan : “ Kita orang Indonesia yang beragama Islam, bukan orang Islam yang tinggal di Indonesia,” artinya kenegaraan harus diutamakan daripada keimanan yang kemudian dikuatkan dengan pendapatnya pula “Diatas hukum agama dan adat ada konstitusi negara, ” hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas alasan amar ma’ruf nahi munkar yang disampaikan FPI.
Hanya sedemikiankah pemahaman seorang Ketua GP Ansor salah satu sayap NU atas pengamalan Agama sebagai Muslim dan Konstitusi sebagai Pemimpin Ormas ? Mempertentangkan Agama Islam dengan Konstitusi dimana Konstitusi itu sendiri digali dari tata nilai yang terkandung dalam kehidupan beragama. Hanya seorang yang awam tentang Agama Islam sekaligus tidak paham dengan hakekat konstitusi dan sejarah sebuah konstitusi yang akan terjerumus pada pengertian diatas hukum Agama dan Hukum Adat ada Konstitusi.
Menyedihkan bahwa seorang Nusron Wahid hanya mengenal Konstitusi dalam arti sempit yang identik dengan UUD. Nusron Wahid tidak faham bahwa Konstitusi adalah sebuah Perjanjian luhur para pendiri Negara dalam satu permufakatan untuk meletaklan LANDASAN FUNDAMENTAL IDEOLOGI, dimana Negara didirikan untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nusron Wahid sungguh tidak faham bahwa Konstitusi NKRI menjunjung tinggi nilai-nilai Agama dan Adat sebagai tata nilai yang diakui sebagai salah satu sumber hukum dan ditempatkan pada tempat yang sangat terhormat. Konstitusi NKRI adalah Perjanjiuan luhur Para Pendiri Bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45 yang kemudian diterjemahkan kedalam batang tubuh yang merupakan sumber hukum dari semua perundangan ( hukum positif ) yang berlaku di Indonesia.
Batang tubuh UUD sebagai sumber hukum Positif dan hukum positif yang muncul dibawahnya akan diukur oleh kandungan tata nilai yang menjadi kesepakatan luhur para pendiri Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 45.
Jadi sangat tidak layak apa yang disampaikan seorang Nusron Wahid dengan mempertentangkan Hukum Agama dan Hukum Adat dengan Konstitusi.
Mengapa FPI tidak layak melanggar Konstitusi dan mengapa justru A Hok yang layak melanggar konstitusi ?
Adalah hak seorang Warga Negara untuk meyakini ajaran Agamanya, melakukan segala aktifitas yang berkaitan dengan ibadah menurut keyakinannya adalah seiring dengan amanah konstitusi jadi apa yang dilakukan oleh FPI pada dasarnya tidak melanggar konstitusi. Akan tetapi pada saat FPI melakukan tindakan kekerasan dengan dalih apapun, maka tindakan ini akan masuk pada ranah perbuatan pidana yang telah diatur sesuai hukum yang berlaku.
Bagaimana A Hok justru berpeluang melanggar konstitusi ?
A Hok sebagai individu, memang juga tidak berpeluang melanggar konstitusi, akan tetapi dalam posisinya sebaga PLT Gubernur atau nanti bila menjadi Gubernur, kemudian mengeterapkan kebijakan atau peraturan yang bertentangan dengan UU yang ada diatasnya, itulah saatnya A Hok melanggar Konstitusi.
Melarang melakukan penyembelihan korban selain ditempat-tempat penyembelihan, atau melakukan kebijakan yang melanggar hak beribadah agama apapun, saat itulah A Hok telah melanggar Konstitusi.
Salam Prihatin untuk Konstitusi.
Tulisan terkait :
http://ift.tt/1w9RvAT
Sumber : http://ift.tt/1F354Z0