Elit Politik yang banyak bicara DEMOKRASI tak paham KONSTITUSI.
Gambar dari sumber yang jelas.
Elit Politik yang banyak bicara DEMOKRASI tak paham KONSTITUSI.
Satu penyakit menular elit politik dengan memahami Konstitusi yang berlaku di NKRI, dengan menggunakan ukuran diluar Konstitusi.
Saat ini terlalu banyak tokoh yang bicara tentang Demokrasi tapi tak mengenal konstitusi Negeri sendiri.
Konstitusi secara umum dipetik dari berbagai sumber yang memuat pendapat para ahli adalah :
1. K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.
4. L.j Van Apeldoorn
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro
Konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. E.C.S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
7. James Bryce
Konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum.
8. CF. Strong
Konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Nondokumentary constitution adalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
9. Miriam Budiarjo
Konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.
10. G.J. Wolhoff
Konstitusi adalah undang-undang dasar tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memahami arti konstitusi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak bisa lepas dari sejarah latar belakang serta alasan terbentuknya NKRI itu sendiri. Maka KONSTITUSI adalah : Tata Nilai paling dasar yang tumbuh bersama budaya Rakyat Indonesia yang oleh Para Pendiri Negara DISEPAKATI menjadi Tata Nilai paling Dasar atau Landasan Fundamental Ideologi yang mempersatukan dasar-dasar tata nilai Budaya, Adat dan Agama yang ada di Indonesia sebagai Tolok Ukur untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ada dua penekanan disini :
Pertama tentang tata nilai yang diakui dan menjadi tata nilai yang berlaku adalah tata nilai yang secara de facto telah berlaku secara turun remurun, pada saat NKRI didirikan.
Kedua tentang KESEPAKATAN BERSAMA para pendiri Negara untuk menentukan Tata Nilai yang dapat dijadikan tolok ukur. Inilah yang kita kenal sebagai Gentleman Agreement atau PERJANJIAN LUHUR Bangsa Indonbesia.
Maka sebaik apapun tata nilai yang ada didunia bukanlah bagian dari KONSTITUSI NKRI sepanjang itu tidak berasal dari budaya Bangsa dan belum masuk dalam kesepakatan bersama dalam Perjanjian luhur Bangsa Indonesia, dan TIDAK BISA MENJADI TATA NILAI yang berlaku di Indonesia, bila bertentangan dengan KONSTITUSI dan atau sepanjang bebelum disetujui oleh KONSTITUSI untuk bisa dilaksanakan di Indonesia.
Konstitusi NKRI, secara utuh sejak dari sejarah, latar belakang, alasan dan tujuan Negara serta Landasan Fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara tertuang secara jelas dalam Pembukaan UUD 45 yang terdiri dari 4 alinea yang untuk mengubah satu huruf pun hanya bisa dilakukan oleh Para Pendiri Negara.
Batang tubuh UUD mempunyai kewajiban untuk menjabarkan semua keinginan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 45 kedalam struktur Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai Dasar Hukum. Itulah mengapa batang tubuh UUD bisa diubah sesuai kebutuhan sebagai Dasar Hukum akan tetapi tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan Landasan Fundamental tata nilai di Indonesia yaitu Konstitusi yang mengkristal pada isi kandungan Pancasila secara utuh.
Semua tata Nilai yang ada didunia termasuk DEMOKRASI dan DUHAM hanya bisa berlaku di Indonesia setelah melewati proses uji kelayakan oleh Konstitusi yang menjadi tolok ukur berlakunya tata nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Bung Karno sebagai salah seorang Pendiri Negara telah tegas menyatakan bahwa : Demokrasi yang dapat diterima di Indonesia adalah Demokrasi melalui Perwakilan yang kemudian diberi nama Demokrasi Terpimpin ala Indonesia.
Seperti terkandung dalam sila ke empat : “Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Apakah para elit politik memahami itu ?
Sumber : http://ift.tt/1pJQfAO