Suara Warga

Terjajahnya Masa Depan Anak Jalanan

Artikel terkait : Terjajahnya Masa Depan Anak Jalanan

Undang-Undang 1945 sebagai landasan hukum yang mengatur jalannya tatanan negara dan pemerintahan di Indonesia.UUD 1945 berisi pasal-pasal penting, salah satunya mengatur tentang Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut HAM. Dari sekian banyak pasal yang mengatur tentang perekonomian, peradilan, perlindungan dan penegakan atas Hak Asasi Manusia, masih saja banyak masyarakat yang melanggar tatanan hukum tersebut.

Salah satu Hak Asasi Manusia yang sangat sering dilanggar oleh perseorangan, kelompok, maupun negara adalah pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.

Fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia jumlahnya tidaklah sedikit. Di kota besar di Indonesia, keluarga miskin mengerahkan keluarganya untuk mencari penghasilan. Akibatnya, banyak anak-anak yang seharusnya dapat menghabiskan masa kecilnya dengan bermain ataupun sekolah, dipaksa bekerja oleh orang tua atau dipekerjakan di agen pengemis jalanan.

Contoh kasus di Jakarta adalah seorang anak berusia 7 tahun hampir setiap hari dalam masa liburan sekolahnya, ia turun ke jalan untuk mengais rupiah. Setiap hari ia berangkat bersama saudara-saudaranya untuk mencari uang, bahkan melupakan pendidikan yang baru ia tempuh sekarang. Padahal ia bercita-cita ingin menjadi seorang pengusaha sukses, tetapi dengan cara setiap hari ia dipaksa untuk bekerja, bahkan sering kali ia mendapat siksaan dari agen tempatnya ia bekerja jika tak menghasilkan banyak uang. Dengan begitu, masa depan anak jalanan semakin jauh untuk diraih.

Perlindungan terhadap HAM tersebut sangat perlu ditegakkan, agar fakir miskin dan anak-anak yang terlantar mendapatkan kehidupan yang lebih layak serta fasilitas yang memadai. Selain itu, agar penyiksaan, penganiayaan dan kekerasan yang terjadi di Indonesia dapat berkurang.

Jika Hak Asasi Manusia tersebut tidak terlindungi dan tidak terjamin, maka akan semakin banyak orang di luar sana yang akan melakukan kekerasan karena merasa dirinya paling benar dan tidak takut oleh hukum yang mengatur. Sehingga akan berakibat jatuhnya korban penganiayaan fisik maupun psikis di Indonesia ini akan semakin bertambah jumlahnya.

Agar tidak terjadi kekerasan secara fisik maupun psikis pada seseorang, dapat dilakukan dengan cara memberikan pendidikan mengenai HAM pada masyarakat luas dan jenis pelanggaran HAM serta hukuman bagi yang melanggar.

Selain itu, peran pemerintah dalam mewujudkan keadilan terhadap fakir miskin dan anak-anak jalanan sangat diperlukan, contohnya dengan memberi fasilitas kepada fakir miskin tempat tinggal yang layak, pendidikan yang layak bagi anak-anak terlantar, memberi hukum pidana kepada oknum yang memperkerjakan anak dibawah umur, dan memberi therapy kepada anak-anak jalanan yang mengalami gangguan psikis akibat kekerasan.








Sumber : http://ift.tt/WuqKLd

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz