Suara Warga

Sila ke-4 Pancasila Tidak Ada Hubunganya dengan Pilkada

Artikel terkait : Sila ke-4 Pancasila Tidak Ada Hubunganya dengan Pilkada

Sila Ke-4 Pancasila tidak ada hubunganya dengan PILKADA

Oleh: Opa Chiyo TKI di Manca Negara

PANCASILA:

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Ini tidak ada hubunganya dengan PILKADA atau PEMILU, tapi sesuai zamanya sila ke-4 ini penjelasannya adalah sbb:

Penjelasan pada zaman ORBA:

Pertama:

Keterwakilan rakyat di MPR dan di DPR, jika ingin menyelesaikan persoalan Negara/ persoalan Rakyat/ persoalan Undang Undang/ Dan lain-lain maka HARUSLAH DIUTAMAKAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT DAN SANGAT DIHINDARI VOTING, makanya dizaman ORBA setiap keputusan MPR/ DPR selalu pada akhirnya didapatkan KEPUTUSAN YANG BULAT.

Kedua:

Jika masyarkat ingin menyampaikan ASPIRASI-NYA, janganlah ramai-ramai atau ber-bondong-bondong datang ke MPR/ DPR, tapi cukuplah ASPIRASI tersebut disampaikan kepada Anggota Dewan Yang Terhormat, itulah yang dimaksud dengan permusyawaratan/ PERWAKILAN. Makanya sewaktu zaman ORBA rakyat dilarang ber-DEMONSTRASI, pada zaman ORBA tidak dikenal istilah DEMO-DEMO.

Tapi apa yang terjadi setelah REFORMASI, maka VOTING yang dulu diharamkan tapi telah dilaksanakan malahan dengan sangat GAMBLANG sekali, lihatlah bagaimana kasus VOTING tentang kasus Bank Century, malahan sampai ditayang langsung oleh TV.

Setelah REFORMASI juga rakyat yang ingin menyampaikan ASPIRASI-NYA juga sudah boleh melakukan DEMONSTRASI tapi sebelumnya harus melapor dan mendapatkan izin dari POLISI.

Jadi SILA KE-4 dari Pancasila yaitu: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan tidak ada hubungan-nya dengan urusan PILKADA atau PEMILU, jadi kalau ada yang mengatakan jika ingin PILKADA LANGSUNG ubah dulu Pancasila, itu tidak ada korelasinya sama sekali.

UUD 18-4 dan UU Pemilu:

Kalimatnya disederhanakan yaitu:

1. PilPres dipilih langsung (ini sudah sangat jelas)

2. Pilkada dipilih secara DEMOKRATIS (ini masih debatable) karena

UU Pemilu yaitu LUBER dan JURDIL, jadi kalau PILKADA mau dilaksanakan yaitu harus LUBER dan JURDIL, tidak ada yang namanya melalui DPRD.

Tambahan:

Zaman ORBA dulu memang PEMILU penuh kecurangan karena PEMILU hanya dikenal LUBER, ketika rakyat menginginkan PEMILU LUBER dan JURDIL penguasa ORBA menolak kata kata JURDIL, jadi semua tahu jika sekrang masih ada yang melakukan PEMILU hanya LUBER dan tidak JURDIL itu mereka adalah masih ada DNA ORBA DIDALAM TUBUHNYA.

Jadi Sila ke-4 dari Pancasila tidak ada sangkut pautnya dengan PILKADA, tapi hanyalah warisan ORBA yang mengharamkan VOTING dan DEMONSTRASI.

Note:

LUBER dan JURDIL adalah LANGSUNG, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL.




Sumber : http://ift.tt/1sZhXhh

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz