Salah Satu Solusi Rancangan Pemilihan Kepala Daerah
Rancangan pemilihan undang-undang pemilihan daerah saat ini ramai di bicarakan. Setelah terjadinya pemilihan langsung dan evaluasi terhadap pemilihan langsung, maka muncullah pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah yang di pilih oleh DPRD. Kita mengetahui sebelum reformasi, pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD akan tetapi, setelah terjadinya reformasi maka pemilihan kepala daerah di pilih langsung oleh rakyat.
Memang benar, jikalau kita melihat tata cara berdemokrasi di mana kekuasaan di tangan rakya, oleh rakyat, dan untuk rakyat maka cara terbaik dalam pemilihan kepala daerah adalah dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat. Akan tetapi kita jangan lupa di dalam kajian demokrasi, kita mengenal tata cara pemilihan demokrasi terwakilkan dimana sistem demokrasi tidak di pilih secara langsung melainkan melalui perwakilan daerah masing-masing.
Mengkomparasi dua tata cara pemilihan tersebut yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Tujuan di terapkan sistem demokrasi adalah agar masyarakat sejahtera, analisa saya jika pemilihan di lakukan secara langsung oleh rakyat, masalah yang timbul adalah biaya yang harus di keluarkan. Dan jika pemilihan yang di putuskan oleh DPRD, maka tingkat kepuasan masyarakat dalam berpartisipasi berkurang.
Lebih kurangnya masalah penerapan yang timbul jika memilih salah satu opsi di atas. Saya mencoba memberikan opsi lain yaitu demokrasi partisipan. Dimana tata cara pemilihan demokrasi tetap di pilih oleh DPRD akan tetapi calon kandidat yang akan menjadi kepala daerah ialah masyarakat sipil yang memiliki kemauan untuk memimpin daerah mereka. Tentu saja pasti banyak masyarakat sipil yang mendaftar, akan tetapi di lakukannya berbagai macam tes dan kriteria yang memunculkan kandidat dari masyarakat tersebut. Seperti tes CPNS di mana masyarakat yang mau bekerja di institusi pemerintah di lakukan tes dan kriteria. Hasil yang telah di seleksi oleh DPRD di publikasikan ke masyarakat (Hasil calon yang lulus kriteria). Selanjutnya setelah di publikasikan ke masyarakat, barulah anggota DPRD memilih kandidat sesuai kesepakatan DPRD. Hal ini mempunyai dampak yang sangat positif yakni mengurangi ongkos biaya, yang kedua masyarakat secara psikologis memperhatikan calon kepala daerah dan ikut berpartisipasi dalam pencalonan.
Akhirnya jika telah di terapkan seperti itu, masalah-masalah di atas dapat terminimalisir, ongkos biaya politik tidak mahal dan masyarakat dapat berpartisipasi di dalam pemilihan kepala daerah yang di lakukan oleh DPRD.
Sumber : http://ift.tt/1qEDtqM
Memang benar, jikalau kita melihat tata cara berdemokrasi di mana kekuasaan di tangan rakya, oleh rakyat, dan untuk rakyat maka cara terbaik dalam pemilihan kepala daerah adalah dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat. Akan tetapi kita jangan lupa di dalam kajian demokrasi, kita mengenal tata cara pemilihan demokrasi terwakilkan dimana sistem demokrasi tidak di pilih secara langsung melainkan melalui perwakilan daerah masing-masing.
Mengkomparasi dua tata cara pemilihan tersebut yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Tujuan di terapkan sistem demokrasi adalah agar masyarakat sejahtera, analisa saya jika pemilihan di lakukan secara langsung oleh rakyat, masalah yang timbul adalah biaya yang harus di keluarkan. Dan jika pemilihan yang di putuskan oleh DPRD, maka tingkat kepuasan masyarakat dalam berpartisipasi berkurang.
Lebih kurangnya masalah penerapan yang timbul jika memilih salah satu opsi di atas. Saya mencoba memberikan opsi lain yaitu demokrasi partisipan. Dimana tata cara pemilihan demokrasi tetap di pilih oleh DPRD akan tetapi calon kandidat yang akan menjadi kepala daerah ialah masyarakat sipil yang memiliki kemauan untuk memimpin daerah mereka. Tentu saja pasti banyak masyarakat sipil yang mendaftar, akan tetapi di lakukannya berbagai macam tes dan kriteria yang memunculkan kandidat dari masyarakat tersebut. Seperti tes CPNS di mana masyarakat yang mau bekerja di institusi pemerintah di lakukan tes dan kriteria. Hasil yang telah di seleksi oleh DPRD di publikasikan ke masyarakat (Hasil calon yang lulus kriteria). Selanjutnya setelah di publikasikan ke masyarakat, barulah anggota DPRD memilih kandidat sesuai kesepakatan DPRD. Hal ini mempunyai dampak yang sangat positif yakni mengurangi ongkos biaya, yang kedua masyarakat secara psikologis memperhatikan calon kepala daerah dan ikut berpartisipasi dalam pencalonan.
Akhirnya jika telah di terapkan seperti itu, masalah-masalah di atas dapat terminimalisir, ongkos biaya politik tidak mahal dan masyarakat dapat berpartisipasi di dalam pemilihan kepala daerah yang di lakukan oleh DPRD.
Sumber : http://ift.tt/1qEDtqM