Suara Warga

Pilkada oleh DPRD pasti Gugur, kenapa?

Artikel terkait : Pilkada oleh DPRD pasti Gugur, kenapa?

Pilkada oleh DPRD pasti Gugur, kenapa?



Disini saya tdk membahas pilkada langsung benar atau salah. Tapi kita focus pada pilkada oleh DPR saja. Dalam analisa ini kita asumsikan negara kita semua hukum blm ada dan kita akan membuat tata negara kita dan system kenegaraan kita.



Sebelum menyusun system hukum negara, maka kita perlu tentukan dulu struktur negara kita dulu. Untuk menentukan struktur negara yg sehat maka secara logika hal yg perlu dihindari adalah kekuasaan absolute oleh lembaga tertentu atau orang tertentu……..dalam management disebut “prinsip pemisahan fungsi”.



Fungsi apa yang ada dalam suatu negara? Hanya 3, yaitu executive, yudikative dan legislative. Dengan demikian maka ke tiga fungsi negara tersebut harus sejajar, tdk boleh salah satu lebih superior.



Sekarang kita tinjau uu pilkada yg baru disahkan tersebut, jelas menempati posisi DPRD sebagai superior dari kepala daerah. Maka dengan demikian UU tersebut sudah melanggar prinsip pemisahan fungsi untuk membangun negara sehat.



Saya yakin MK akan membatalnya dan sekaligus menunjukan Niat jelek SBY atau pemerintahan nya dalam menyusun rancangan undang undang pilkada yg secara logika tdk masuk akal, kalo gak niat jelek berarti kwalifikasi penyusun perlu dipertanyakan.






Sumber : http://ift.tt/1DLXgdB

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz