Perwujudan HAM dalam Berdemokrasi
Selama ini banyak beredar pelanggaran transparan yang tidak disadari oleh banyak khalayak, pelanggaran tersebut bukan tidak mungkin salah satunya adalah tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut HAM adalah hak setiap makhluk hidup untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, seperti apa yang tertera jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28A. Jaminan-jaminan HAM telah seluruhnya diatur dalam UUD 1945 yang menjadi panduan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menahkodai Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Undang-undang dasar yang mengatur tentang HAM ada pada pasal 28A-J. Setelah semua telah dibuat diatur sedemikian rupa oleh para pemegang kekuasan, bukan berarti HAM tidak bisa dilanggar.
Banyak terjadi kasus pelanggaran transparan yang tidak disadari oleh kebanyakan masyarakat, seperti yang kita tahu banyak permainan di ranah politik yang berpusat pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden pada 9 Juli 2014 lalu. Pemilihan Presiden (Pilpres) kali ini jelas terlihat bedanya dengan pemilihan presiden di tahun-tahun sebelumnya, Pilpres tahun ini begitu banyak keganjalan, keterkaitan ini itu dan kong kalikong yang tentunya membuat masyarakat tidak nyaman dan kecewa terhadap pemerintahnya sendiri. Banyak media mempublikasikan berbagai model berita yang beragam tentang Pilpres tahun ini, tentang kedua belah pihak yang saling menuduh, tentang hasil Quick Count yang berbeda-beda dan lebih banyak lagi yang sebagian besar rakyat menyadari kekurangannya namun tidak dapat bertindak banyak.
Sebenarnya tidak semua rakyat tidak menyadari keganjalan dalam Pilpres tahun ini, tak sedikit pula banyak pengamat politik di negara kita yang menyadari banyaknya kekurangan Pilpres tahun ini. Banyak pengamat politik yang mengamati lingkungan sekitarnya terhadap perwujudan Demokrasi itu. Saya sendiri menyadari banyak tindakan bodoh saat Pilpres, menurut saya Pilpres bukan lagi Bebas dan Rahasia jika kebanyakan pemilih dibayar untuk memilih, dimana si pemilih terintimidasi dan dipaksa untuk memilih yang bukan apa kata hati nuraninya. Saya prihatin. Bukankah itu salah satu pelanggaran HAM transparan yang tidak banyak diketahui masyarakat luas tentang dampaknya? Dampaknya tentu saja akan membuat Indonesia menjadi negara yang sulit mencapai kejayaan. Jaminan tersebut tentu saja sudah diatur dalam UUD 1945 tentang HAM Pasal 28 A – J. Seperti apa yang tersebut dalam Pasal 28G Ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Jadi untuk setiap simpatisan tidak boleh memaksa orang lain untuk memilih apa yang dia pilih dengan memberinya sedikit imbalan uang, jika tidak memilih orang tersebut akan mendapat ancaman. Tentu saja perilaku tersebut tidak mencerminkan manusia yang bermartabat, manusia yang berpedoman pada UUD 1945.
Bentuk HAM pada pasal 28G ayat 1 tersebut sangat penting untuk dipahami oleh tiap orang, secara keseluruhan HAM memang penting untuk di pahami di setiap poin-pon yang terkandung dalam Pasal 28 A-J. Karena begitu banyak dampak yang akan menjadi mimpi buruk bagi bangsa Indonesia jika tidak segera kita sadari pentingnya HAM. Dalam poin ini secara menjurus ke Pasal 28G Ayat 1, bahwa sebenarnya tiap manusia itu perlu menyadari betapa pentingnya kebebasan, terlepas dari segala paksaan dan ancaman. Tiap orang berhak menyadari ancaman, intimidasi dan paksaan termasuk bentuk pelanggaran HAM bahkan urusan sekecil apapun tetap akan mempunyai nilai di mata hukum.
Untuk itu, sangat diharapkan sekali untuk setiap warga negara dapat mematuhi dan mengamalkan UUD 1945. HAM benar-benar harus ditegakkan dan dijunjung tinggi hakikatnya. HAM membantu individu untuk mengerti haknya, mempergunakan haknya dengan baik dan menghormati hak orang lain. Untuk membawa Negara Kesatuan Republik Indonesia ke arah yang lebih baik. Sebenarnya hakikat HAM itu sendiri untuk membawa keadilan, kesejahteraan terhadap tiap individu dan sesama individu di hadapan negara di mata hukum. Tanpa kita sadari pelanggaran transparan tentang HAM begitu banyak di sekeliling kita. Jika kita tidak segera menyadari dan mencegah tentu saja akan lebih banyak orang menganggap bahwa sikap pelanggaran tersebut baik dan dapat ditiru karena dilakukan tidak menimbulkan reaksi hukum apapun.
Menurut saya, kedepannya saya berharap perwujudan HAM yang tercantum jaminannya dalam UUD 1945 segera dapat dilaksanakan dengan baik. Koreksi dari dalam diri sendiri. Amalkan dengan baik apa itu Pemilihan Umum yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Jika terdapat ancaman, paksaan dan intimidasi yang menimpa, setiap orang berhak mengadukan masalah tersebut ke ranah hukum. Tidak perlu takut karena hak tiap orang sendiri adalah adil di mata hukum.
Untuk menghindari pelanggaran HAM transparan terus terjadi di Indonesia maka tidak dilarang untuk setiap orang lebih memahami apa itu HAM, mengenali masing-masing haknya dan menghormati hak orang lain. Segala bentuk pelanggaran transparan, pelanggaran yang bersifat sekecil apapun memiliki nilai di mata hukum. Yakin bahwa dengan berani melaporkan banyak tindakan HAM transparan anda sudah membantu Indonesia menjadi negara yang lebih baik kedepannya. Berantas segala bentuk pelanggaran HAM seperti Korupsi, Intimidasi, Diskriminasi, dan lain sebagainya.
Laporkan segala bentuk pelanggaran HAM! Anda mendapat jaminan, anda mendapat keadilan yang sama di mata hukum.
Sumber : http://ift.tt/1rd84LX
Banyak terjadi kasus pelanggaran transparan yang tidak disadari oleh kebanyakan masyarakat, seperti yang kita tahu banyak permainan di ranah politik yang berpusat pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden pada 9 Juli 2014 lalu. Pemilihan Presiden (Pilpres) kali ini jelas terlihat bedanya dengan pemilihan presiden di tahun-tahun sebelumnya, Pilpres tahun ini begitu banyak keganjalan, keterkaitan ini itu dan kong kalikong yang tentunya membuat masyarakat tidak nyaman dan kecewa terhadap pemerintahnya sendiri. Banyak media mempublikasikan berbagai model berita yang beragam tentang Pilpres tahun ini, tentang kedua belah pihak yang saling menuduh, tentang hasil Quick Count yang berbeda-beda dan lebih banyak lagi yang sebagian besar rakyat menyadari kekurangannya namun tidak dapat bertindak banyak.
Sebenarnya tidak semua rakyat tidak menyadari keganjalan dalam Pilpres tahun ini, tak sedikit pula banyak pengamat politik di negara kita yang menyadari banyaknya kekurangan Pilpres tahun ini. Banyak pengamat politik yang mengamati lingkungan sekitarnya terhadap perwujudan Demokrasi itu. Saya sendiri menyadari banyak tindakan bodoh saat Pilpres, menurut saya Pilpres bukan lagi Bebas dan Rahasia jika kebanyakan pemilih dibayar untuk memilih, dimana si pemilih terintimidasi dan dipaksa untuk memilih yang bukan apa kata hati nuraninya. Saya prihatin. Bukankah itu salah satu pelanggaran HAM transparan yang tidak banyak diketahui masyarakat luas tentang dampaknya? Dampaknya tentu saja akan membuat Indonesia menjadi negara yang sulit mencapai kejayaan. Jaminan tersebut tentu saja sudah diatur dalam UUD 1945 tentang HAM Pasal 28 A – J. Seperti apa yang tersebut dalam Pasal 28G Ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Jadi untuk setiap simpatisan tidak boleh memaksa orang lain untuk memilih apa yang dia pilih dengan memberinya sedikit imbalan uang, jika tidak memilih orang tersebut akan mendapat ancaman. Tentu saja perilaku tersebut tidak mencerminkan manusia yang bermartabat, manusia yang berpedoman pada UUD 1945.
Bentuk HAM pada pasal 28G ayat 1 tersebut sangat penting untuk dipahami oleh tiap orang, secara keseluruhan HAM memang penting untuk di pahami di setiap poin-pon yang terkandung dalam Pasal 28 A-J. Karena begitu banyak dampak yang akan menjadi mimpi buruk bagi bangsa Indonesia jika tidak segera kita sadari pentingnya HAM. Dalam poin ini secara menjurus ke Pasal 28G Ayat 1, bahwa sebenarnya tiap manusia itu perlu menyadari betapa pentingnya kebebasan, terlepas dari segala paksaan dan ancaman. Tiap orang berhak menyadari ancaman, intimidasi dan paksaan termasuk bentuk pelanggaran HAM bahkan urusan sekecil apapun tetap akan mempunyai nilai di mata hukum.
Untuk itu, sangat diharapkan sekali untuk setiap warga negara dapat mematuhi dan mengamalkan UUD 1945. HAM benar-benar harus ditegakkan dan dijunjung tinggi hakikatnya. HAM membantu individu untuk mengerti haknya, mempergunakan haknya dengan baik dan menghormati hak orang lain. Untuk membawa Negara Kesatuan Republik Indonesia ke arah yang lebih baik. Sebenarnya hakikat HAM itu sendiri untuk membawa keadilan, kesejahteraan terhadap tiap individu dan sesama individu di hadapan negara di mata hukum. Tanpa kita sadari pelanggaran transparan tentang HAM begitu banyak di sekeliling kita. Jika kita tidak segera menyadari dan mencegah tentu saja akan lebih banyak orang menganggap bahwa sikap pelanggaran tersebut baik dan dapat ditiru karena dilakukan tidak menimbulkan reaksi hukum apapun.
Menurut saya, kedepannya saya berharap perwujudan HAM yang tercantum jaminannya dalam UUD 1945 segera dapat dilaksanakan dengan baik. Koreksi dari dalam diri sendiri. Amalkan dengan baik apa itu Pemilihan Umum yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Jika terdapat ancaman, paksaan dan intimidasi yang menimpa, setiap orang berhak mengadukan masalah tersebut ke ranah hukum. Tidak perlu takut karena hak tiap orang sendiri adalah adil di mata hukum.
Untuk menghindari pelanggaran HAM transparan terus terjadi di Indonesia maka tidak dilarang untuk setiap orang lebih memahami apa itu HAM, mengenali masing-masing haknya dan menghormati hak orang lain. Segala bentuk pelanggaran transparan, pelanggaran yang bersifat sekecil apapun memiliki nilai di mata hukum. Yakin bahwa dengan berani melaporkan banyak tindakan HAM transparan anda sudah membantu Indonesia menjadi negara yang lebih baik kedepannya. Berantas segala bentuk pelanggaran HAM seperti Korupsi, Intimidasi, Diskriminasi, dan lain sebagainya.
Laporkan segala bentuk pelanggaran HAM! Anda mendapat jaminan, anda mendapat keadilan yang sama di mata hukum.
Sumber : http://ift.tt/1rd84LX