Suara Warga

Perpu Pilkada Adalah Langkah Keliru, Ini Analisanya

Artikel terkait : Perpu Pilkada Adalah Langkah Keliru, Ini Analisanya

Presiden SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) Pilkada Langsung (detik, 30/09/2014). Hal ini terkait banyaknya penolakan terhadap disahkannya UU Pilkada oleh DPR. Disamping itu publik pun menyalahkan SBY terkait disahkannya UU Pilkada dalam jaringan media sosial (Medsos).

Sebagai orang hukum, penulis menilai keputusan SBY untuk mengeluarkan Perpu akan mendapat penolakan terutama dari Koalisi Merah Putih, yang untuk saat ini menguasai Parlemen. Masalah lain adalah, Perpu harus mendapat persetujuan DPR. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Ketentuan ini menyatakan bahwa Presiden berhak menetapkan Perpu jika hal ikhwal kepentingan yang memaksa. Dalam ayat 2 dinyataka Perpu itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika Perpu tersebut tidak mendapat persetujuan, maka Perpu itu harus dicabut.

Hal ini juga sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 52 ayat 1 dinyatakan bahwa Perpu diajukan ke DPR dan diayat 3 DPR dapat menyetujui atau tidak Perpu tersebut. Dalam ayat 5 dinyatakan jika Perpu tidak disetujui DPR maka Perpu tersebut harus di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, apakah SBY sudah menghitung kekuatannya di DPR agar Perpu tersebut dapat disetujui ? Jika dihitung-hitung secara matematika, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:







































NO
SETUJU PERPU
TIDAK SETUJU
1
PDI-P (109 Kursi)
Golkar (91 kursi)
2
Demokrat (61 kursi)
Gerindra (71 kursi)
3
PKB (47 kursi)
PAN ( 49 Kursi)
4
Nasdem (35 kursi)
PKS (40 kursi)
5
Hanura (16 kursi)
PPP (39 kursi)
Total
268 kursi
290 kursi

*Jumlah ini adalah perkiraan dan dikutip dari www.masshar2000.com.

Partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) dipastikan akan menolak Perpu tersebut. Dengan demikian jika bicara setuju atau tidaknya Perpu maka dipastikan Perpu tersebut mendapat penolakan dari Koalisi Merah Putih (KMP) dengan kekuatan suara 290 kursi di DPR. Jauh dari PDIP dan koalisinya plus Demokrat yang hanya memperoleh 268 kursi (lihat tabel).

Dengan demikian, berdasarkan analisa diatas, Perpu yang akan dikeluarkan oleh SBY sangat berpotensi sia-sia karena ditolak. Oleh karena itu satu-satunya jalan adalah dengan melakukan pendekatan atau lobi politik ke Partai-partai yang tergabung dalam KMP agar Perpu mendapat persetujuan.

SBY harus menyadari hal ini. Daripada SBY mengeluarkan Perpu, lebih baik lakukan pendekatan persuasif dengan KMP. Duduk bersama dan mengedepankan kepentingan bangsa harus menjadi tujuan utama.




Sumber : http://ift.tt/1tfxqGu

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz