Suara Warga

Pelanggaran HAM

Artikel terkait : Pelanggaran HAM

UUD 1945 pasal 28a berbunyi :Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28a memang melindungi hak setiap manusia untuk hidup,tetapi nyatanya masih saja ada banyak kasus pembunuhan di negri Indonesia ini,padahal membunuh sangat dilarang oleh HAM. Contohnya kasus pembunuhan Ade Sara.

Pelaku pembunuhan(Hafitd dan Syifa),mengaku tadinya hanya mau menganiaya korban dan tidak berniat membunuh,namun tidak diduga bahwa korban meninggal dunia.

Dari kasus pembunuhan Ade Sara tersebut jelas bahwa kesadaran untuk menjalankan UUD belum berjalan,sementara itu keluarga korban pasti tidak terima dan sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM yang baru.

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM yang semakin membesar,maka pasal 28 ini sangat penting untuk dijamin perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhannya.Karena setiap orang pasti sangat membenci yang namanya pembunuhan,dan pembunuhan itu sebenarnya melawan kodrat Allah SWT.

Untuk mengurangi kasus pelanggaran HAM,tentunya sangat diperlukan hukuman yang dapat membuat setiap orang takut untuk melakukan tindakan tersebut.Karena apabila hukuman yang diterima tidak setimpal dan malah lebih ringan kemungkinan besar pelaku belum jera.

Soilusi untuk mengurangi kasus pelanggaran HAM pembunuhan adalah dengan cara memberikan hukuman yang setimpal,yaitu hukuman mati,dan denda bagi orang tersebut/keluarga pelaku.Cara itu diperkirakan akan sangat efektif.




Sumber : http://ift.tt/1r5jca5

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz