Suara Warga

Masalah Pilkada: Jangan Permainkan UU!

Artikel terkait : Masalah Pilkada: Jangan Permainkan UU!

UU Pilkada yang kontroversial masih menimbulkan masalah berkepanjangan. Ada wacana agar Presiden tidak menandatanganinya sehingga dianggap tidak berlaku karena tidak ada persetujuan bersama. Inikah cara terbaik menghadapi “UU” yang kontroversial itu?

Secara jernih kita perlu melihat apa inti persoalannya, sehingga cara menghadapinya juga tepat. Inti persoalan dari UU Pilkada itu adalah pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada hal sebelumnya sudah ditetapkan pemilihan secara lagung oleh rakyat. Perubahan inilah yang menimbulkan kontroversi karena dianggap sebagai kemunduran di mana rakyat sebelumnya sudah bisa menentukan langsung kepala daerahnya, namun dengan “UU” Pilkada ini rakyat tidak lagi langsung menentukan, tapi lewat wakilnya yakni DPRD.

Pandangan yang mengatakan agar Presiden tidak perlu tandatangan, bukan menyelesaikan masalah dan cara itu hanya menyelesaikan permukaan persoalan saja, namun akar persoalannya tidak selesai. Bahkan cara itu sangat potensial menyimpan persoalan berbahaya di masa mendatang, karena dapat membangun “permusuhan” antara DPR dan Pemerintah dan yang menjadi korban adalah rakyat Indonesia.

Cara yang terbaik dan menuntaskan persoalan adalah membahas persoalan pilkada itu sendiri secara menyeluruh. Kalau memang cara pemilihan langsung seperti sekarang ini menghadapi masalah, maka pelu dicarikan jalan keluarnya. DPR harus lebih cerdas dan lebih dewasa; dulu waktu menetapkan pemilihan langsung tentu DPR tidak asal-asalan menetapkannya, tentu sudah memperhitungkan jauh ke depan. Jangan sampai DPR dan Pemerintah menjadikan RUU atau UU sebagai “alat permainan” karena yang menderita sebagai akitanya adalah rakyat sendiri.

DPR, terutama Koalisi Merah Putih, perlu dengan jernih memikirkan ini. Ada dua pilihan di sini: terus mengikuti sikap sendiri atau mengikuti aspirasi masyarakat. Kalau aspirasi masyarakat Indonesia adalah pemilihan langsung, berarti mengubahnya menjadi pemilihan lewat DPRD sesungguhnya menentang aspirasi masyarakat itu.

Jadi biarkan saja UU Pilkada itu tetap menjadi UU. Namun tidak ada salahnya setelah beberapa waktu diubah lagi, kalau tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Bukan mustahil Koalisi Merah Putih nanti akan mengusung perubahan Pilkada agar dilakukan secara langsung lagi karena ternyata aspirasi masyarakat menghendaki demikian. “Mengakali” pemberlakuan UU demi kepentingan tertentu bukanlah cara yang terbaik.




Sumber : http://ift.tt/1vsQzaq

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz