KPK Segera Tetapkan Boediono sebagai Tersangka ?
Setelah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, kini tidak alasan lagi bagi KPK untuk tidak segera menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka dalam skandal kasus Bank Century.
Inilah momentum yang tepat bagi KPK untuk menunjukkan ke publik bahwa KPK tidak takut ke siapa pun. KPK tidak tebang pilih. Pejabat mana pun yang melakukan korupsi, akan diseret ke meja pengadilan, termasuk wakil presiden.
Dengan menetapkan Boediono sebagai tersangka, KPK tidak hanya menangkap kakap, tetapi telah menaklukkan paus. Jika itu yang terjadi maka KPK di bawah pimpinan Abraham Samad akan tercatat sebagai pemecah rekor dengan tersangka korupsi seorang wapres.
Kita berharap KPK segera bertindak cepat dan jangan menunggu Boediono lengser dari wapres. KPK tidak perlu cari-cari alat bukti lagi. Putusan majelis hakim yang memvonis Budi Mulya sudah jelas bahwa pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal Menyusul dijatuhkannya vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, maka tidak alasan lagi bagi KPK untuk tidak segera menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka dalam skandal Bank Century.
Inilah momentum yang tepat bagi KPK untuk menunjukkan ke publik bahwa KPK tidak takut ke siapa pun. KPK tidak tebang pilih. Pejabat mana pun yang melakukan korupsi, akan diseret ke meja pengadilan, termasuk wakil presiden.
Dengan menetapkan Boediono sebagai tersangka, KPK tidak hanya menangkap kakap, tetapi telah menaklukkan paus. Jika itu yang terjadi maka KPK di bawah pimpinan Abraham Samad akan tercatat sebagai pemecah rekor dengan tersangka korupsi seorang wapres.
Kita berharap KPK segera bertindak cepat dan jangan menunggu Boediono lengser dari wapres. KPK tidak perlu cari-cari alat bukti lagi. Putusan majelis hakim yang memvonis Budi Mulya sudah jelas bahwa pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal Menyusul dijatuhkannya vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, maka tidak alasan lagi bagi KPK untuk tidak segera menetapkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka dalam skandal Bank Century.
Inilah momentum yang tepat bagi KPK untuk menunjukkan ke publik bahwa KPK tidak takut ke siapa pun. KPK tidak tebang pilih. Pejabat mana pun yang melakukan korupsi, akan diseret ke meja pengadilan, termasuk wakil presiden.
Dengan menetapkan Boediono sebagai tersangka, KPK tidak hanya menangkap kakap, tetapi telah menaklukkan paus. Jika itu yang terjadi maka KPK di bawah pimpinan Abraham Samad akan tercatat sebagai pemecah rekor dengan tersangka korupsi seorang wapres.
Kita berharap KPK segera bertindak cepat dan jangan menunggu Boediono lengser dari wapres. KPK tidak perlu cari-cari alat bukti lagi. Putusan majelis hakim yang memvonis Budi Mulya sudah jelas bahwa pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah melanggar hukum.
Sebagaimana diketahui kedua kebijakan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 8,5 triliun. Yang terdiri dari FPJP Rp 689,39 milIar, penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp 6,7 triliun pada tahun 2009, dan Rp 1,2 triliun pada 2013.
Sumber : http://ift.tt/1wZSzM4