Kezoliman di BUMN Farmasi (PT Indofarma Persero Tbk)
KEZOLIMAN PT INDOFARMA (PERSERO) TBK MEMECAT KARYAWANNYA
Sebuah Perusahaan BUMN Farmasi bernama PT Indofarma (Persero) Tbk melalui Manager SDM Bapak Dadang Mulyana telah melakukan kebijakan yang sewenang – wenang yaitu dengan memecat seorang karyawan nya dicabang Palembang, Yang bernama M. Tanzani, umur 36 tahun, masa kerja 11 tahun,prestasi gemilang dengan alasan yang selama 5 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis dicabang Jambi (tempat area mutasi yang baru yang masih dipertanyakan alasannya).
Hal ini bermula ketika managemen memutasi saya dari cabang kelas 1 (Palembang) ke cabang kelas 3 (Jambi) yang dalam mekanisme nya tidak obyektif / karena sifatnya politis,sebab saya dianggap pro Serikat Pekerja Indofarma yang legal. Saya pribadi dan kemudian Serikat Pekerja Indofarma pun mempertanyakan hal ini dan juga meminta di uji kinerja secara okjektif mengenai yang layak di Palembang ke pihak Managemen yaitu Bapak Fudoli selaku manager dan Bapak Suhermanto selaku Sales Manager,kemudian saya membuat surat resmi ke direktur Marketing dan direktur Utama tetapi tidak digubris atau pun dijawab sampai hari ini, ini merupakan hak saya sebagaimana tercantum di PKB Indofarma Pasal 9 tentang alih tugas, disitu jelas apakah seorang karyawan itu di alih tugaskan bentuk nya mutasi, promosi atau demosi, kemudian dengan otoriternya managemen mengeksekusi dengan surat Panggilan kerja I dan II kemudian langsung mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa terlebih dahulu mengeluarkan surat teguran I,II,III kemudian Surat Peringatan I,II,III.
Dikarenakan selama ini saya menganggap permasalahan ini belum selesai, maka saya tetap berkantor di cabang Palembang dan bekerja sesuai SOP seperti biasa dan saya buktikan dengan absensi serta CCTV di kantor cabang Palembang dan bukan di Jambi.
Saya sudah secara resmi meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Demikianlah terimakasih
Sumber : http://ift.tt/1r1aeyB
Sebuah Perusahaan BUMN Farmasi bernama PT Indofarma (Persero) Tbk melalui Manager SDM Bapak Dadang Mulyana telah melakukan kebijakan yang sewenang – wenang yaitu dengan memecat seorang karyawan nya dicabang Palembang, Yang bernama M. Tanzani, umur 36 tahun, masa kerja 11 tahun,prestasi gemilang dengan alasan yang selama 5 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan tertulis dicabang Jambi (tempat area mutasi yang baru yang masih dipertanyakan alasannya).
Hal ini bermula ketika managemen memutasi saya dari cabang kelas 1 (Palembang) ke cabang kelas 3 (Jambi) yang dalam mekanisme nya tidak obyektif / karena sifatnya politis,sebab saya dianggap pro Serikat Pekerja Indofarma yang legal. Saya pribadi dan kemudian Serikat Pekerja Indofarma pun mempertanyakan hal ini dan juga meminta di uji kinerja secara okjektif mengenai yang layak di Palembang ke pihak Managemen yaitu Bapak Fudoli selaku manager dan Bapak Suhermanto selaku Sales Manager,kemudian saya membuat surat resmi ke direktur Marketing dan direktur Utama tetapi tidak digubris atau pun dijawab sampai hari ini, ini merupakan hak saya sebagaimana tercantum di PKB Indofarma Pasal 9 tentang alih tugas, disitu jelas apakah seorang karyawan itu di alih tugaskan bentuk nya mutasi, promosi atau demosi, kemudian dengan otoriternya managemen mengeksekusi dengan surat Panggilan kerja I dan II kemudian langsung mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa terlebih dahulu mengeluarkan surat teguran I,II,III kemudian Surat Peringatan I,II,III.
Dikarenakan selama ini saya menganggap permasalahan ini belum selesai, maka saya tetap berkantor di cabang Palembang dan bekerja sesuai SOP seperti biasa dan saya buktikan dengan absensi serta CCTV di kantor cabang Palembang dan bukan di Jambi.
Saya sudah secara resmi meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Demikianlah terimakasih
Sumber : http://ift.tt/1r1aeyB