Kebebasan Mengemukakan Pendapat (?)
Assalamualaikum Wr. Wb.
Di dalam negara yang menganut pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya di muka umum atau pun tidak di muka umum.Kebebasan mengeluarkan pendapat di konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 telah di atur dalam pasal 28E ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “.
Kebebasan berserikat, berkumpul ,dan mengeluarkan pendapat menurut saya ialah maksudnya setiap warga negara Indonesia bebas untuk berserikat, berkumpul dalam kegiatan positif dalam rangka mengemukakan pendapat secara terbuka maupun tertutup.Mengemukakan pendapat secara terbuka menurut saya ialah mengeluarkan pendapat di muka umum tanpa harus bersembunyi (?), bersembunyi maksudnya ialah orang tersebut tidak mau identitasnya diketahui oleh orang lain contohnya dunia maya,Nah inilah yang merupakan mengemukakan pendapat secara tertutup menurut saya.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam mengeluarkan atau mengeukakan pendapatnya secara terbuka maupun tertutup. Contoh untuk mengemukakan pendapat secara terbuka menurut saya ialah dengan mengikuti kegiatan rutin seperti “karang taruna” yang ada di desa saya, dengan mengikuti kegiatan tersebut saya dapat dengan mudah mengemukakakn pendapat saya dan dapat juga melatih keberanian mental untuk berinteraksi denga anggota karang taruna lainnya.Dan yang paling penting kita sebagai pendengar pendapat orang lain harus bisa mengharga ipendapat orang tersebut.
Sedangkan contoh untuk mengemukakan pendapat secara tertutup menurut saya ialah mengeluarkan pendapat dengan cara menyembunyikan identitas orang tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain.contohnya “dunia maya”.Kita dapat menshareing pendapat kita tanpa takut ada yang tahu identitas kita. Dengan adanya dunia maya atau biasa kita kenal dengan sosmed (social media) kita dapat dengan mudah mengemukakan pendapat kita.
Sekian artikel yang dapat saya buat,bila ada kesalahan mohon maaf, Sekian dan Terimakasih telah menyempatkan membaca artikel saya yang kurang sempurna ini. =)
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber : http://ift.tt/1r4e1uB
Di dalam negara yang menganut pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya di muka umum atau pun tidak di muka umum.Kebebasan mengeluarkan pendapat di konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 telah di atur dalam pasal 28E ayat 3 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat “.
Kebebasan berserikat, berkumpul ,dan mengeluarkan pendapat menurut saya ialah maksudnya setiap warga negara Indonesia bebas untuk berserikat, berkumpul dalam kegiatan positif dalam rangka mengemukakan pendapat secara terbuka maupun tertutup.Mengemukakan pendapat secara terbuka menurut saya ialah mengeluarkan pendapat di muka umum tanpa harus bersembunyi (?), bersembunyi maksudnya ialah orang tersebut tidak mau identitasnya diketahui oleh orang lain contohnya dunia maya,Nah inilah yang merupakan mengemukakan pendapat secara tertutup menurut saya.
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam mengeluarkan atau mengeukakan pendapatnya secara terbuka maupun tertutup. Contoh untuk mengemukakan pendapat secara terbuka menurut saya ialah dengan mengikuti kegiatan rutin seperti “karang taruna” yang ada di desa saya, dengan mengikuti kegiatan tersebut saya dapat dengan mudah mengemukakakn pendapat saya dan dapat juga melatih keberanian mental untuk berinteraksi denga anggota karang taruna lainnya.Dan yang paling penting kita sebagai pendengar pendapat orang lain harus bisa mengharga ipendapat orang tersebut.
Sedangkan contoh untuk mengemukakan pendapat secara tertutup menurut saya ialah mengeluarkan pendapat dengan cara menyembunyikan identitas orang tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain.contohnya “dunia maya”.Kita dapat menshareing pendapat kita tanpa takut ada yang tahu identitas kita. Dengan adanya dunia maya atau biasa kita kenal dengan sosmed (social media) kita dapat dengan mudah mengemukakan pendapat kita.
Sekian artikel yang dapat saya buat,bila ada kesalahan mohon maaf, Sekian dan Terimakasih telah menyempatkan membaca artikel saya yang kurang sempurna ini. =)
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber : http://ift.tt/1r4e1uB