Kapan Indonesia Menerapkan Hukuman Mati Buat koruptor ?
Kapan Indonesia Menerapkan Hukuman Mati Buat koruptor ?
.
images: news.detik.com
.
Rasanya sudah gerah menyaksikan satu lagi pejabat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
.
Korupsi sudah benar-benar membudaya dan tidak dianggap sebagai suatu kejahatan, tetapi hanya sebagai suatu kesalahan atau kekhilafan saja. Lebih parah lagi, sudah ada bukti korupsi, bukannya ada rasa takut dan malu, malah senyam senyum, tertawa ceria, tambah dadah dadah di depan kamera, seperti abang none Jakarte aje . . .
.
Di Indonesia, korupsi itu kejahatan mulia, apalagi kalau dibandingkan dengan copet dan maling ayam.
Kalau pelaku tindak kriminal lainnya muncul di TV, mukanya babak belur, jalannya dipapah karena kakinya habis ditembak, mukanya tertunduk, tangannya menutupi wajahnya karena malu.
Kalau koruptor, di TV rambutnya tampak rapih. Yang perempuan rambutnya disasak, bajunya juga pake jas/blazer, pake kerudung kayak bu haji, minimal pake batik. Tangannya juga nggak diborgol, polisi malah mempersilahkan koruptor berjalan, bukan diseret-seret kayak maling ayam. Padahal ayam harganya cuma 50 ribu. Koruptor maling duit miliaran.
.
Hukuman koruptor di Indonesia sangat ringan.
Proses persidangannya bisa lebih lama dibandingkan masa tahanan yang harus diterima sebagai hukumannya. Uang yang dikorupsi juga tidak harus dikembalikan, kalaupun dikembalikan ya hanya sebagian. Pantesan koruptor wajahnya selalu cerah ceria, tidak takut pada hukuman.
Pemiskinan dan penjara rupanya tidak menimbulkan efek jera, soalnya mereka berharap pemerintah masih memberikan kesempatan mengurangi masa tahanan. Umpama hukuman 2 tahun, (sebentar banget) nanti bakalan dapat remisi berkali-kali, kalau peraturannya bisa setahun 12 kali remisi, ya pasti koruptor dapat remisi setahun 12 kali. Hukuman 2 tahun bisa tinggal 1 tahun saja. Bebas. Duit hasil korupsi masih miliaran, cukup buat pensiun.
.
“Untuk membuat mereka pucat pasi, harus dikenakan hukuman mati. Itu baru efektif.” (Siti Zuhro, Peneliti Senior LIPI)
.
Beranikah Jokowi menerapkan hukuman mati buat para koruptor ?
Karena koruptor sudah menjadi penyakit yang sangat akut. Korupsi sudah melibatkan orang-orang di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Sebaiknya Jokowi mengumpulkan para pakar hukum, praktisi hukum, akademisi, dll, untuk membicarakan masalah hukuman mati bagi koruptor.
.
.
.
.
.
.
.
Jonatan Sara
Sumber : http://ift.tt/1prDLMn
.
.
Rasanya sudah gerah menyaksikan satu lagi pejabat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
.
Korupsi sudah benar-benar membudaya dan tidak dianggap sebagai suatu kejahatan, tetapi hanya sebagai suatu kesalahan atau kekhilafan saja. Lebih parah lagi, sudah ada bukti korupsi, bukannya ada rasa takut dan malu, malah senyam senyum, tertawa ceria, tambah dadah dadah di depan kamera, seperti abang none Jakarte aje . . .
.
Di Indonesia, korupsi itu kejahatan mulia, apalagi kalau dibandingkan dengan copet dan maling ayam.
Kalau pelaku tindak kriminal lainnya muncul di TV, mukanya babak belur, jalannya dipapah karena kakinya habis ditembak, mukanya tertunduk, tangannya menutupi wajahnya karena malu.
Kalau koruptor, di TV rambutnya tampak rapih. Yang perempuan rambutnya disasak, bajunya juga pake jas/blazer, pake kerudung kayak bu haji, minimal pake batik. Tangannya juga nggak diborgol, polisi malah mempersilahkan koruptor berjalan, bukan diseret-seret kayak maling ayam. Padahal ayam harganya cuma 50 ribu. Koruptor maling duit miliaran.
.
Hukuman koruptor di Indonesia sangat ringan.
Proses persidangannya bisa lebih lama dibandingkan masa tahanan yang harus diterima sebagai hukumannya. Uang yang dikorupsi juga tidak harus dikembalikan, kalaupun dikembalikan ya hanya sebagian. Pantesan koruptor wajahnya selalu cerah ceria, tidak takut pada hukuman.
Pemiskinan dan penjara rupanya tidak menimbulkan efek jera, soalnya mereka berharap pemerintah masih memberikan kesempatan mengurangi masa tahanan. Umpama hukuman 2 tahun, (sebentar banget) nanti bakalan dapat remisi berkali-kali, kalau peraturannya bisa setahun 12 kali remisi, ya pasti koruptor dapat remisi setahun 12 kali. Hukuman 2 tahun bisa tinggal 1 tahun saja. Bebas. Duit hasil korupsi masih miliaran, cukup buat pensiun.
.
“Untuk membuat mereka pucat pasi, harus dikenakan hukuman mati. Itu baru efektif.” (Siti Zuhro, Peneliti Senior LIPI)
.
Beranikah Jokowi menerapkan hukuman mati buat para koruptor ?
Karena koruptor sudah menjadi penyakit yang sangat akut. Korupsi sudah melibatkan orang-orang di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Sebaiknya Jokowi mengumpulkan para pakar hukum, praktisi hukum, akademisi, dll, untuk membicarakan masalah hukuman mati bagi koruptor.
.
.
Hukum mati koruptor
.
Setuju ?
.
.
.
.
Jonatan Sara
Sumber : http://ift.tt/1prDLMn