Hukum yang Sulit Tegak
Seperti yang tercantum dalam UUD 1945, pasal 28 A “setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.” Tetapi akhir akhir ini di Indonesia, yang notabenenya negara timur yang memiliki sopan santun yang tinggi, malah terjadi pembunuhan. Salah satunya adalah kasus Ade Sara, perempuan yang bernama lengkap ade sara angelina suroto yang baru berumur 19 tahun dan masih kuliah di Universitas Bunda Mulia itu diduga telah dibunuh oleh mantan pacarnya dan dibantu oleh pacar barunya karena sakit hati. Bayangkan, hanya karena sakit hati, dua orang tega mengambil hak hidup orang lain. Seseorang yang punya kesempatan untuk berguna bagi orang lain telah kehilangan kesempatan itu karena hak hidupnya telah diambil.
Jika hal seperti itu yang terjadi, apa gunanya pasal itu ? jika pelanggaran HAM sudah terjadi apa yang harus kita lakukan ? daripada mencari tahu apa motifnya dan pelakunya di hukum berapa tahun atau dihukum apa, lebih baik mencegahnya sebelum pelanggaran itu terjadi. Daripada kita menghabiskan uang untuk melakukan penyelidikan untuk menentukan hukuman bagi pelaku, kita harusnya bisa menyelidiki dulu jika ada sesuatu yang mencurigakan sebelum pelanggaran terjadi. Tetapi, untuk melakukan pencegahan sebelum pelanggaran itu terjadi, masyarakat harus percaya kepada polisi dan memberitahu polisi jika ada sesuatu yang mencurigakan.
Menurut saya penegakan HAM di Indonesia ini masih sangat kurang. Karena terbukti dengan terus meningkatnya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mengatakan sepanjang Januari-November 2013, telah terjadi 709 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 448 kasus. Sementara pada 2011, angka pelanggaran HAM 112 kasus. “Tahun ini ada 4569 warga sipil yang menjadi korban. Ratusan meninggal dunia,” kata Haris, Kamis, 26 Desember 2013.
Jika pelanggaran itu menigkat, tandanya penerapan pasal 28 A masih sangat kurang dan masyarakat perlu membantu untuk tidak melanggar pasal tersebut. Karena dengan adanya pelanggaran HAM masih tebukti sedikitnya kesadaran penegakan HAM oleh masyarakat. Karena pada seurvei itu juga menyebutkan aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran. Jika aparatnya saja melakukan pelanggaran HAM, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada aparat. Bagaimana pencegahan pelanggaram HAM dapat terlaksana jikalau aparatnya saja melakukan pelanggaran.
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2014/09/02/hukum-yang-sulit-tegak--676887.html
Jika hal seperti itu yang terjadi, apa gunanya pasal itu ? jika pelanggaran HAM sudah terjadi apa yang harus kita lakukan ? daripada mencari tahu apa motifnya dan pelakunya di hukum berapa tahun atau dihukum apa, lebih baik mencegahnya sebelum pelanggaran itu terjadi. Daripada kita menghabiskan uang untuk melakukan penyelidikan untuk menentukan hukuman bagi pelaku, kita harusnya bisa menyelidiki dulu jika ada sesuatu yang mencurigakan sebelum pelanggaran terjadi. Tetapi, untuk melakukan pencegahan sebelum pelanggaran itu terjadi, masyarakat harus percaya kepada polisi dan memberitahu polisi jika ada sesuatu yang mencurigakan.
Menurut saya penegakan HAM di Indonesia ini masih sangat kurang. Karena terbukti dengan terus meningkatnya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mengatakan sepanjang Januari-November 2013, telah terjadi 709 kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 448 kasus. Sementara pada 2011, angka pelanggaran HAM 112 kasus. “Tahun ini ada 4569 warga sipil yang menjadi korban. Ratusan meninggal dunia,” kata Haris, Kamis, 26 Desember 2013.
Jika pelanggaran itu menigkat, tandanya penerapan pasal 28 A masih sangat kurang dan masyarakat perlu membantu untuk tidak melanggar pasal tersebut. Karena dengan adanya pelanggaran HAM masih tebukti sedikitnya kesadaran penegakan HAM oleh masyarakat. Karena pada seurvei itu juga menyebutkan aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran. Jika aparatnya saja melakukan pelanggaran HAM, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada aparat. Bagaimana pencegahan pelanggaram HAM dapat terlaksana jikalau aparatnya saja melakukan pelanggaran.
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2014/09/02/hukum-yang-sulit-tegak--676887.html