Hari Yang Menentukan, Apakah Masih Pemilukada Langsung?
Hari ini, 25 September 2014 adalah hari yang amat bersejarah bagi bangsa Indonesia karena akan diputuskan oleh DPR RI apakah pemilihan kepala daerah masih akan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
Jika melihat komposisi anggota DPR menjelang sidang paripurna yang sudah mengelompok pada dua kubu yaitu yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu:
1. Partai Demokrat 148 orang
2. PDI Perjuangan 94 orang
3. PKB 28 orang
4. Hanura 17 orang
Jumlah 287 orang
Sedang yang mendukung pemilukada melalui DPRD, yaitu:
1. Partai Golkar 106 orang
2. PKS 57 orang
3. PAN 46 orang
4. PPP 28 orang
5. Gerindra 26 orang
Jumlah 263 orang
Maka diatas kertas, kelompok yang pro pada pemilukada langsung akan menang dalam voting, Dengan catatan jika anggota DPR dari partai politik yang mendukung pemilukada langsung, seluruhnya solid dan hadir dalam sidang paripurna DPR serta memberi dukungan suara sesuai arahan dari pimpinan partai politik jika terpaksa harus dilakukan voting.
Bisa Tidak Solid
Partai Demokrat melalui ketua hariannya Syarif Hasan telah mengeluarkan 10 syarat yang harus diakomodir oleh panitia kerja (Panja) DPR tentang pemilu kepala daerah untuk mendukung pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah.
Adapun 10 syarat yang dikemukakan Partai Demokrat ialah:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi Cagub, Cawabup dan Cawako
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon
untuk partai yang akan mengusungnya
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada
9. Penyelesaian sengketa Pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
(Sumber; TribunNews, 18/9/2014)
Menurut berbagai sumber, sebagian besar dari 10 syarat yang dikemukakan Partai Demokrat telah masuk ke dalam RUU Pilkada. Akan tetapi, uji publik atas integritas dan kompetensi Cagub, Cawabup dan Cawako tidak disetujui oleh Panja DPR.
Pertanyaannya, apakah dengan tidak diakomodirnya semua syarat yang dikemukakan Partai Demokrat, mereka menjadikan alasan untuk abstein atau mendukung opsi pemilukada langsung, masih menunggu dinamika terakhir yang biasanya sarat dengan lobby dan tawar-menawar.
Selain itu, Partai Demokrat terancam tidak solid karena dari 147 anggota DPR dari Partai Demokrat, hanya sekitar 60 orang yang terpilih kembali menjadi anggota DPR dan akan dilantik pada 1 Oktober 2014. Mereka yang tidak terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019, bisa saja dengan berbagai alasan tidak hadir dalam sidang paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilihan Kepala Daerah.
Demikian juga halnya Partai Golkar, hampir pasti tidak 100 persen solid mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena ada beberapa anggota DPR yang diberhentikan karena membalelo mendukung Jokowi-JK dalam pemilihan Presiden yang pasti mengambil posisi yang bertentangan dengan kebijakan Partai Golkar yang mendukung Prabowo-Hatta. Mereka itu, pasti tidak mendukung kebijakan Partai Golkar yang memilih pemilukada melalui DPRD.
Tekanan Publik
Media sangat kuat memberi dukungan supaya pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung. Akan tetapi, partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi Merah-Putih, diyakini tidak akan goyah karena mereka juga merasa didukung publik.
Selain itu, pemilu legislatif baru dilaksanakan sehingga tidak akan memberi pengaruh apa-apa terhadap partai politik yang mendukung pemilukada melalui DPRD yang tergabung di koalisi Merah-Putih.
Oleh karena itu, kampanye masif yang dilakukan pendukung pemilukada langsung tidak akan dipedulikan, sehingga pertarungannya jika dilakukan voting akan sangat ketat dan dahsyat.
Semoga rakyat tetap tenang dan mengutamakan kedamaian, persatuan dan kesatuan. Biarlah para elit bergaduh di parlemen, yang penting rakyat tidak ikut gaduh. Semoga suara rakyat didengar dan diakomodir.
Allahu a’lam bisshawab
Sumber : http://ift.tt/1tZZEcr
Jika melihat komposisi anggota DPR menjelang sidang paripurna yang sudah mengelompok pada dua kubu yaitu yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung yaitu:
1. Partai Demokrat 148 orang
2. PDI Perjuangan 94 orang
3. PKB 28 orang
4. Hanura 17 orang
Jumlah 287 orang
Sedang yang mendukung pemilukada melalui DPRD, yaitu:
1. Partai Golkar 106 orang
2. PKS 57 orang
3. PAN 46 orang
4. PPP 28 orang
5. Gerindra 26 orang
Jumlah 263 orang
Maka diatas kertas, kelompok yang pro pada pemilukada langsung akan menang dalam voting, Dengan catatan jika anggota DPR dari partai politik yang mendukung pemilukada langsung, seluruhnya solid dan hadir dalam sidang paripurna DPR serta memberi dukungan suara sesuai arahan dari pimpinan partai politik jika terpaksa harus dilakukan voting.
Bisa Tidak Solid
Partai Demokrat melalui ketua hariannya Syarif Hasan telah mengeluarkan 10 syarat yang harus diakomodir oleh panitia kerja (Panja) DPR tentang pemilu kepala daerah untuk mendukung pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah.
Adapun 10 syarat yang dikemukakan Partai Demokrat ialah:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi Cagub, Cawabup dan Cawako
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, atau istilah lainnya mahar dari calon
untuk partai yang akan mengusungnya
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada
9. Penyelesaian sengketa Pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
(Sumber; TribunNews, 18/9/2014)
Menurut berbagai sumber, sebagian besar dari 10 syarat yang dikemukakan Partai Demokrat telah masuk ke dalam RUU Pilkada. Akan tetapi, uji publik atas integritas dan kompetensi Cagub, Cawabup dan Cawako tidak disetujui oleh Panja DPR.
Pertanyaannya, apakah dengan tidak diakomodirnya semua syarat yang dikemukakan Partai Demokrat, mereka menjadikan alasan untuk abstein atau mendukung opsi pemilukada langsung, masih menunggu dinamika terakhir yang biasanya sarat dengan lobby dan tawar-menawar.
Selain itu, Partai Demokrat terancam tidak solid karena dari 147 anggota DPR dari Partai Demokrat, hanya sekitar 60 orang yang terpilih kembali menjadi anggota DPR dan akan dilantik pada 1 Oktober 2014. Mereka yang tidak terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019, bisa saja dengan berbagai alasan tidak hadir dalam sidang paripurna DPR yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilihan Kepala Daerah.
Demikian juga halnya Partai Golkar, hampir pasti tidak 100 persen solid mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena ada beberapa anggota DPR yang diberhentikan karena membalelo mendukung Jokowi-JK dalam pemilihan Presiden yang pasti mengambil posisi yang bertentangan dengan kebijakan Partai Golkar yang mendukung Prabowo-Hatta. Mereka itu, pasti tidak mendukung kebijakan Partai Golkar yang memilih pemilukada melalui DPRD.
Tekanan Publik
Media sangat kuat memberi dukungan supaya pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung. Akan tetapi, partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi Merah-Putih, diyakini tidak akan goyah karena mereka juga merasa didukung publik.
Selain itu, pemilu legislatif baru dilaksanakan sehingga tidak akan memberi pengaruh apa-apa terhadap partai politik yang mendukung pemilukada melalui DPRD yang tergabung di koalisi Merah-Putih.
Oleh karena itu, kampanye masif yang dilakukan pendukung pemilukada langsung tidak akan dipedulikan, sehingga pertarungannya jika dilakukan voting akan sangat ketat dan dahsyat.
Semoga rakyat tetap tenang dan mengutamakan kedamaian, persatuan dan kesatuan. Biarlah para elit bergaduh di parlemen, yang penting rakyat tidak ikut gaduh. Semoga suara rakyat didengar dan diakomodir.
Allahu a’lam bisshawab
Sumber : http://ift.tt/1tZZEcr