Suara Warga

HAM untuk Hidup

Artikel terkait : HAM untuk Hidup

1) 1)Menurut saya Pasal-pasal tentang pelanggaran HAM yang sering dilanggar adalah Pasal tentang Hak Asasi Manusia untuk hidup. Yaitu dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Artinya setiap orang berhak untuk hidup, memenuhi kebutuhan hidupnya,serta mempertahankannya dengan tenang dan bebas. Tanpa diganggu dan dicampur tangani oleh siapapun, baik oleh individu,kelompok,maupun oleh negara. Mereka berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Contoh: Banyak orang yang tidak berdosa direnggut nyawanya oleh orang lain dan tanpa alasan yang logis. Ada juga orang yang tidak tahu apa-apa dibunuh pada saat kampanye Pilpres kemarin.

2) 2)Menurut saya Bentuk HAM tentang Hak untuk Hidup perlu dijaga,dilestarikan, di jamin serta ditegakkan,serta pemenuhannya.karena Jika tidak dijaga maka akan banyak nyawa yang tidak berdosa melayang karena tidak kuat penegakan,jaminan,serta pemenuhannya.

Semua orang bebas untuk bekerja,belajar,berekreasi,memenuhi sandang-pangan-papan. Kita tidak bisa memaksakan kehendak mereka dan mencegah hal tersebut terjadi. Kita perlu menjaga HAM untuk hidup agar masyarakat di seluruh indonesia dapat hidup tentram,senang,dan makmur di negeri kita ini.

3) 3) Menurut saya solusi yang dapat memecahkan masalah ini adalah mengurangi tontonan yang berbau kekerasan kepada anak-anak. Mengajari anak-anak untuk berbudi pekerti yang luhur dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selalu taat dalam beribadah

Serta selalu menaati segala peraturan baik di keluarga,lingkungan sekitar,dan sekolah. Tidak mengajari anak kecil untuk saling mengejek melakukan kekerasan maupun diskriminasi. Kita harus menghargai semuanya dan tidak bisa memaksakan kehendak siapapun dan dimanapun. Kita tidak bisa hidup tanpa orang lain karena kita adalah makhluk sosial.






Sumber : http://ift.tt/YaU2jq

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz