Suara Warga

Galak Beri Apresiasi Menteri ESDM Jero Wacik Tersangka

Artikel terkait : Galak Beri Apresiasi Menteri ESDM Jero Wacik Tersangka

GALAK Beri Apresiasi Menteri ESDM Jero Wacik Tersangka

Jakarta, 4 September 2014.


Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) dari Markas Besar di Jl. Raya Jatinegara Timur Jakarta Timur dalam rilisnya disampaikan kepada pers (4/9/2014) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas ditetapkannya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjadi tersangka yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013 dan yang disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.



KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 23 KUHP berkaitan penyalahgunaan wewenang atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 421 KUHP berkaitan pemerasan.



GALAK menurut panglimanya Binsar Effendi Hutabarat, semula tidak percaya jika KPK menjadikan Jero menjadi tersangka, “Namun karena merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Setjen ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono, dimana indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan ada perintah Jero kepada Waryono, saat masih menjabat sekretaris jenderal, untuk memainkan anggaran di Kementerian ESDM. Maka hal semula yang tidak percaya itu jadi pupus”, kata Binsar Effendi yang Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe).



Pasalnya, menurut Binsar Effendi yang juga Komandan Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM), Jero setelah menjadi Menteri ESDM, mengupayakan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Untuk itu, Jero diduga meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional menteri di Kementerian ESDM bisa lebih besar. “Dugaan pemerasan yang termasuk tindak pidana korupsi ini, oleh masyarakat baru kali ini diterapkan. Sebab itu, GALAK patut menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap KPK” katanya tandas.



Selanjutnya dengan tetap menghormati aturan hukum di Indonesia hal asas praduga tak bersalah, namun untuk tidak menjadi terusiknya rasa keadilan masyarakat, Kastaf InvokasiGALAK Muslim Arbi, meminta KPK untuk segera juga memeriksa Politisi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun. “Sebab tidak tertutup kemungkinan juga akan kebenaran jika di duga ada keterlibatan Jhonny Allen, yang dalam pernyataannya di Gedung DPR, Jakarta, pada 4 Maret 2014, mengancam akan melaporkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan ke penegak hukum. Hal itu dilakukan bila Karen tidak mempertanggungjawabkan pernyataannya” sahut Muslim yang juga Koordinator Eksekutif Gerakan Perubahan (GarpU).



Menurut Muslim, Penasihat Hukum Dirut Pertamina Karen, Rudy Alfonso, sudah membeberkan bahwa Jhonny Allen dan Sutan Bhatoegana pernah meminta upeti dari dua anak buah Karen, Direktur Perencanaan Investasi & Manajemen Resiko, M. Afdal Bahaudin dan Direktur Pemasaran & Niaga, Hanung Budya. Permintaan uang kepada Pertamina melalui Sekjen Kementerian ESDM Waryono dan juga oleh Menteri ESDM Jero, terkait dengan pembayaran untuk tunjangan hari raya (THR) kepada anggota DPR tahun 2013. “Bagi kami, tentu ancaman Jhonny Allen diyakini terkesan akibat dari dampak dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan yang tidak terkabulkan oleh Karen” tandasnya.



Untuk itulah, Panglima GALAK Binsar Effendi sangat berharap agar pada gilirannya, Jhonny Allen harus segera diperiksa oleh KPK dan sekaligus untuk dijadikannya tersangka, karena Jhonny Allen diduga melakukan pemerasan. “Jangan ada kekebalan dalam hukum, karena setiap warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Janganlah KPK kurang nyali untuk memeriksa Jhonny Allen hanya karena ketokohannya. Menteri saja dijadikan tersangka, apalagi Jhonny. Kami percaya, KPK berani menyeretnya”, pungkasnya.




Sumber : http://ift.tt/1xdks3z

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz