Gagal Memahami Sila ke - 4?
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, Dalam permusyawaratan perwakilan“
Mungkin dari 250 juta rakyat Indonesia, lebih banyak yang sudah lupa, tidak tahu, mengenai isi pancasila. Meski disekolah, setiap hari senin dasar negara ini dibacakan, tapi paling lama tiga tahun setelah lulus SMA, maka Pancasila akan menjadi kenangan yang terlupakan (setidaknya 70% teman - teman saya demikian).
Yang menarik adalah, sila ke-4 menjadi salah satu dasar, bahkan alasan yang paling kuat Koalisi Merah Putih, dalam mengembalikan Pilkada kepada DPRD. Sayangnya, entah saya yang sok tahu, atau mereka yang goblok mereka hanya mengambil satu kata dalam sila keempat tersebut. Yaitu Perwakilan , yang lebih bahaya adalah, kata perwakilan disini seakan menjadi kunci pada sila keempat, pada kata sebelumnya yaitu Dipimpin.
Sebagai lulusan SMA yang tidak mengerti apa - apa, izinkan saya mengungkapkan pemahaman saya mengenai sila ke-4 ini.
Dalam sila ke - 4 sesungguhnya ada dua bagian yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Bahwa kemudian Kata Dipimpin dan Perwakilan adalah berkaitan, merupakan sesuatu kesalahan mutlak. Yang benar adalah Kata Perwakilan mengisi kata Dipimpin. Sehingga, sekali lagi menurut saya pemahaman sederhana yang benar mengenai sila ke - 4 adalah sbb ;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan ;
Bahwa rakyat harusnya dipimpin oleh orang - orang yang memiliki hikmat, dan orang - orang yang bijaksana dalam memperhatikan rakyatnya. Kepentingan rakyat, adalah tujuan utama dalam pembentukan negara, sehingga hak - hak rakyat, dengan cara apapun tidak boleh dikebiri, apalagi dihilangkan.
Dalam permusyawaratan perwakilan ;
Kata ini seakan - akan mendikte kita bahwa segala tindakan harus diambil secara perwakilan. Padahal sesungguhnya yang dimaksud adalah, bahwa rakyat membutuhkan wakil - weakilnya untuk pengambil kebijakan publik. Kata permusyawaratan mempertegas, bahwa kita harus bermusyawarah dalam segala hal mengenai kepentingan bangsa. Yang harus dipahami, adalah tidak mungkin 250 juta orang bermusyawarah dalam satu tempat, bahkan satu kota pun takkan dapat menapung orang sebanyak itu. Bagaimana mungkin kita mengharapkan penduduk di pelosok sabang, dapat bermusyarah dengan penduduk di marauke, bahkan bahasa Indonesia saja mereka belum tentu lancar. Dari sinilah kemudian dibutuhkan wakil rakyat, sebagai perwakilan rakyat kelak.
Ini juga yang mendasari, bahwa wakil rakyat harus memiliki dapilnya sendiri. Wakil rakyat juga harus turun kelapangan, kedapilnya.
Bahwa pemahaman mengenai Pemimpin harus dipilih oleh Wakil Rakyat adalah keliru total. Sila ke - 4 berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya presiden, anggota DPR atau Mahkamah Agung. Pancasila adalah cara hidup orang Indonesia, sehingga bisa dikatakan bahwa perwakilan yang dimaksud adalah dalam kasus - kasus tertentu saja, tidak termasuk memilih pemimpin tertinggi didaerah ataupun nasional.
Cacat Sejarah Yang Terlupakan
Bicara mengenai konstitusi, dimana wakil rakyat yang terhormat itu merasa diri yang lebih paham dibanding kita rakyat jelata, maka DPR seharusnya berani mengambil keputusan bahwa Soeharto sejak 1966 hingga 1998, hanya menjabat sebagai pemimpin pemerintahan, bukan kepala negara. Karena jelas, konstitusi kita meminta bahwa presiden harus dipilih melalui pemilihan umum. Sedang yang terjadi adalah, Ir. Soekarno (dipaksa) menyerahkan mandat kepada Soeharto! Dimana DPR menyoal ini? apakah rakyat akan terus diajarkan mengenai cacat sejarah, yang tidak pernah dibenahi?
Dengan kata lain, kita sesungguhnya sudah melupakan sila ke - 4 sejak Bung Karno lengser, sampai saat reformasi. Jadi wajar saja, para ahli - ahli yang mendukung indirect election itu tidak paham, toh mereka adalah produk orde baru!
Kalau Masih Ngotot, Hasil Rapat Paripurna pun Tidak Sah!!!
Hasil rapat paripurna mengenai RUU Pilkada, yang kini telah menjadi Undang - Undang itu, bisa dikatakan tidak sah. Koalisi Merah Putih menggunakan sila ke - 4 sebagai senjata utama, menariknya dalam pengambilan keputusan, mereka justru menciderai sila ke - 4 itu sendiri.
Sila ke - 4 sekali lagi meminta para wakil rakyat untuk bermusyawarah, yang kemudian dilakukan mereka adalah mengambil voting. Voting! tidak ada dalam sistem demokrasi kita, jika kita berpikir sempit, artinya, anggota DPR yang besok, 1 oktober akan dilantik juga harus dianulir, karena mereka terpilih dengan cara voting! Yap, saya hanya mengikuti peraturan mereka saja, yang begitu gagah menggunakan silake -4, padahal mereka sendiri tidak menggunakannya dengan benar.
Mereka itu, ibarat mengusir setan dengan penghulu setan! Alih - alih menghapus noda di kain putih, mereka justru menggunakan arang.
Sekali lagi, saya hanyalah orang bodoh, ini hanyalah apa yang ada dipikiran saya beberapa hari terakhir.
Selamatkan Demokrasi Indonesia!
Sumber : http://ift.tt/1vsZaMc
Mungkin dari 250 juta rakyat Indonesia, lebih banyak yang sudah lupa, tidak tahu, mengenai isi pancasila. Meski disekolah, setiap hari senin dasar negara ini dibacakan, tapi paling lama tiga tahun setelah lulus SMA, maka Pancasila akan menjadi kenangan yang terlupakan (setidaknya 70% teman - teman saya demikian).
Yang menarik adalah, sila ke-4 menjadi salah satu dasar, bahkan alasan yang paling kuat Koalisi Merah Putih, dalam mengembalikan Pilkada kepada DPRD. Sayangnya, entah saya yang sok tahu, atau mereka yang goblok mereka hanya mengambil satu kata dalam sila keempat tersebut. Yaitu Perwakilan , yang lebih bahaya adalah, kata perwakilan disini seakan menjadi kunci pada sila keempat, pada kata sebelumnya yaitu Dipimpin.
Sebagai lulusan SMA yang tidak mengerti apa - apa, izinkan saya mengungkapkan pemahaman saya mengenai sila ke-4 ini.
Dalam sila ke - 4 sesungguhnya ada dua bagian yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Bahwa kemudian Kata Dipimpin dan Perwakilan adalah berkaitan, merupakan sesuatu kesalahan mutlak. Yang benar adalah Kata Perwakilan mengisi kata Dipimpin. Sehingga, sekali lagi menurut saya pemahaman sederhana yang benar mengenai sila ke - 4 adalah sbb ;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan ;
Bahwa rakyat harusnya dipimpin oleh orang - orang yang memiliki hikmat, dan orang - orang yang bijaksana dalam memperhatikan rakyatnya. Kepentingan rakyat, adalah tujuan utama dalam pembentukan negara, sehingga hak - hak rakyat, dengan cara apapun tidak boleh dikebiri, apalagi dihilangkan.
Dalam permusyawaratan perwakilan ;
Kata ini seakan - akan mendikte kita bahwa segala tindakan harus diambil secara perwakilan. Padahal sesungguhnya yang dimaksud adalah, bahwa rakyat membutuhkan wakil - weakilnya untuk pengambil kebijakan publik. Kata permusyawaratan mempertegas, bahwa kita harus bermusyawarah dalam segala hal mengenai kepentingan bangsa. Yang harus dipahami, adalah tidak mungkin 250 juta orang bermusyawarah dalam satu tempat, bahkan satu kota pun takkan dapat menapung orang sebanyak itu. Bagaimana mungkin kita mengharapkan penduduk di pelosok sabang, dapat bermusyarah dengan penduduk di marauke, bahkan bahasa Indonesia saja mereka belum tentu lancar. Dari sinilah kemudian dibutuhkan wakil rakyat, sebagai perwakilan rakyat kelak.
Ini juga yang mendasari, bahwa wakil rakyat harus memiliki dapilnya sendiri. Wakil rakyat juga harus turun kelapangan, kedapilnya.
Bahwa pemahaman mengenai Pemimpin harus dipilih oleh Wakil Rakyat adalah keliru total. Sila ke - 4 berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya presiden, anggota DPR atau Mahkamah Agung. Pancasila adalah cara hidup orang Indonesia, sehingga bisa dikatakan bahwa perwakilan yang dimaksud adalah dalam kasus - kasus tertentu saja, tidak termasuk memilih pemimpin tertinggi didaerah ataupun nasional.
Cacat Sejarah Yang Terlupakan
Bicara mengenai konstitusi, dimana wakil rakyat yang terhormat itu merasa diri yang lebih paham dibanding kita rakyat jelata, maka DPR seharusnya berani mengambil keputusan bahwa Soeharto sejak 1966 hingga 1998, hanya menjabat sebagai pemimpin pemerintahan, bukan kepala negara. Karena jelas, konstitusi kita meminta bahwa presiden harus dipilih melalui pemilihan umum. Sedang yang terjadi adalah, Ir. Soekarno (dipaksa) menyerahkan mandat kepada Soeharto! Dimana DPR menyoal ini? apakah rakyat akan terus diajarkan mengenai cacat sejarah, yang tidak pernah dibenahi?
Dengan kata lain, kita sesungguhnya sudah melupakan sila ke - 4 sejak Bung Karno lengser, sampai saat reformasi. Jadi wajar saja, para ahli - ahli yang mendukung indirect election itu tidak paham, toh mereka adalah produk orde baru!
Kalau Masih Ngotot, Hasil Rapat Paripurna pun Tidak Sah!!!
Hasil rapat paripurna mengenai RUU Pilkada, yang kini telah menjadi Undang - Undang itu, bisa dikatakan tidak sah. Koalisi Merah Putih menggunakan sila ke - 4 sebagai senjata utama, menariknya dalam pengambilan keputusan, mereka justru menciderai sila ke - 4 itu sendiri.
Sila ke - 4 sekali lagi meminta para wakil rakyat untuk bermusyawarah, yang kemudian dilakukan mereka adalah mengambil voting. Voting! tidak ada dalam sistem demokrasi kita, jika kita berpikir sempit, artinya, anggota DPR yang besok, 1 oktober akan dilantik juga harus dianulir, karena mereka terpilih dengan cara voting! Yap, saya hanya mengikuti peraturan mereka saja, yang begitu gagah menggunakan silake -4, padahal mereka sendiri tidak menggunakannya dengan benar.
Mereka itu, ibarat mengusir setan dengan penghulu setan! Alih - alih menghapus noda di kain putih, mereka justru menggunakan arang.
Sekali lagi, saya hanyalah orang bodoh, ini hanyalah apa yang ada dipikiran saya beberapa hari terakhir.
Selamatkan Demokrasi Indonesia!
Sumber : http://ift.tt/1vsZaMc