Demokrasi yang Ternodai: Koalisi Merah Putih (KMP) dan Ideologi Neo…
Pada hari Jumat lalu, Indonesia seakan memasuki mesin waktudan memutar waktu untuk kembali ke jaman orde baru. Sepertiyang kita ketahui, Rapat paripurna mengenai RUU Pilkada yangkini sedang menjadi topik hangat dikalangan masyarakat danpemerintah karena DPR telah memilih secara mayoritas untukmenerapkan kembali aturan Pilkada secara tidak langsung.Artinya, posisi kepala daerah tidak lagi melalui prosesdemokrasi langsung dimana rakyat mencoblos kandidat yangmereka yakini dapat membawa perubahan.
Menariknya, rapat sekrusial ini hanya dihadiri oleh 524 DewanPerwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari 9 partai besar di Indonesia. Artinya, 36 DPR tidak hadir dalam mengambilkeputusan yang sangat penting ini untuk masa depan Indonesia.Dengan kata lain, sekitar 2.6 juta suara penduduk Indonesiatidak terpresentasikan dalam voting RUU Pilakda itu.Kemudian, asil akhir dari voting menujukan bahwa 135 dewanmemilih demokrasi dan 266 memilih untuk pilkada dilakukansecara tidak langsung. Secara representase, ke-266 dewan inimewakili hampir 49% suara rakyat Indonesia. Benarkah hampir setengah rakyat Indonesia meninginkan pilihan ini?
Lebih mengejutukan lagi, fraksi partai demokrat ditengah rapatumum melakukan Walk out sebelum voting dilakukan sehinggapada akhirnya voting RUU ini hanya diwakilikan oleh 401anggota. Padahal Ketua Umum Partai Demokrat sebelumnyatelah berjanji untuk mendukung pilkada secara langsung. Ironissekali jika kenangan terkahir Ketum PD sebagai Presiden RImerupakan sebuah noda terhadap Demokrasi yang beliau danpartainya telah perjuangkan selama satu dekade ini.
Sidang paripurna yang disiarkan dan disaksikan oleh seluruhbangsa Indonesia menggambarkan suasana yang sangat ramaidiruang sidang. Telriaht bahwa beberapa dewa rakyat maju danberteriak seperti tidak aturan. Kemudian, microphone pun tidakdikontrol secara central sehingga siapapun bisa nyeletuk ketikasesorang sedang berbicara. Hal ini menunjukkan bahwakedewasaan dan kemantapan anggota Dewan terpilih belumdapat kita banggakan. Pada akhirnya, saya mengerti mengapa Presiden Gusdur pernah mengutarakan sebuah “candaan” pedasterhadap DPR.
Seperti kita ketahui, Koalisi Merah Putih (KMP) adalah pihakutama yang mengusulkan agar RUU Pilkada direvisi dan diubahmenjadi tidak langsung. Sistem yang berlaku selama 10 tahunterkahir adalah pilkada yang ditentukan oleh rakyat setempatyang telah memenuhi syarat adminsitratif untuk memilih.Artinya, para bupati dan walikota dipilih langsung olehrakyatnya dengan cara ‘coblos’ melalui pesta demokrasi.
Ketika pilkada ditentukan secara internal oleh DPRD makaanggaran pun akan berkurang dan proses penghematan bisatercapai. Alasan ini sangat fundamental dan tentu seratus persenbenar ketika melihatnya secara absolut tanpa pertimbangan lebihlanjut. Tapi segala hal di dunia ini tak bisa hanya dipandangdengan sebelah mata.
Lalu pertimbangan lebih lanjut apakah yang harus kita lihat?
Indonesia adalah negara demokrasi dan sudah seharusnya semuayang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah maupunpresiden ditentukan oleh rakyat Indonesia secara menyeluruh. DPRD tidak seharusnya memiliki wewenang menentukan siapayang berhak menduduki posisi kepala daerah. Pilihan DPRD pun tidak akan bisa merepresentasikan kehendak rakyatsepenuhnya, karena pada akhirnya anggota DPRD diusung olehpartai-partai politik sehingga judgment meraka cenderung bias.
Lalu, dengan karakter politik di Indonesia, saya sangat yakinbahwa pilkada tidak langsung akan justru meningkatkan money politics dan menambahkan kasus korupsi. Perlu diingat bahwaKPK mencatat ada sekiranya 3500 anggota DPRD kita yangterseret dengan kasus korupsi. Jadi, sudah saatnya-kah kitamemberikan tanggung jawab ini kepada DPRD?
Jika memang isu RUU Pilkada ini merupakan maneuver politikdari Koalisi Merah Putih, saya sangat kecewa karena yangmereka permainkan adalah UU Indonesia dan sistemfundamental perpolitikan Negara kita. Tidak selayaknyapersaingan politik dibawa hingga ke ranah dimana konstiusi kitadipermainkan seperti ini. Politik seharusnya memiliki batas danbagi siapa yang ini terjun ke dunia tersebut harus memiliki sikapkedewasaan. Pada akhrinya, perubahan dinamika politik ini akan sangat membahayakan kesatuan NKRI dan pandanganinternasional terhadap Indonesia.
Sumber : http://ift.tt/1otAvBd