Suara Warga

Arti Penting Demokrasi Melalui DPRD

Artikel terkait : Arti Penting Demokrasi Melalui DPRD

Pimpinan sidang DPR RI pada dini hari 26 September 2014 telah mengetuk palu untuk pengesahan RUU Pilkada melalui DPRD. Dengan demikian, Indonesia dipastikan melaksanakan Pilkada Melalui DPRD setelah sejak tahun 2009(di Belu-NTT), Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Salah satu point penting keputusan ini ialah bahwa RUU Pilkada secara hakiki dinilai berdasarkan pengalaman nyata dan berdasarkan gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat terkait ‘uji coba’ Pilkada Langsung yang pernah dilakukan, untuk Belu misalanya, telah dilaksanakan sistem Pilkada Langsung sejak tahun 2009 atau sejak Periode kedua masa jabatan mantan Bupati Lopez.

Dalam debat-debat disidang DPR RI, tampak jelas bahwa baik Pilkada Langsung maupun Pilkada tak Langsung, hakekat demokratisasi masyarakat telah dilakukan dengan bagus dan berhasil. Meksipun penuh polemik,jatuh bangun toh pengalaman melaksanakan Pilkada Langsung menjadi momentum untuk merefleksikan diri, apakah keadaan paling mendesak untuk rakyat, kehidupan demokrasi Langsung namun resikonya hak-hak ekonomi rakyat kurang diperhatikan? Bila resiko bahwa melalui demokratisasi Langsung, hak-hak politik warga bisa disalurkan namun hak-hak hidup berkelayakan disangkal akibat biaya-biaya politik atas demokrasi rakyat itu sedemikian mahal. Tampaknya pemerintah memilih opsi Pilkada melalui DPRD dengan resiko meskipun hak-hak politik warga daerah untuk memilih kepala daerahnya diserahkan kembali ke DPRD, namun hak-hak ekonomi rakyat Desa (misalnya) akan lebih bagus lagi diperhatikan.

Tampaknya menurut DPR RI, kebutuhan paling mendesak untuk rakyat bukan pada partisipasi politik warga negara, namun lebih kepada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan demokratisasi warga Desa dengan hak-hak ekonomi, sosial, berdaulat warga desa secara keseluruhan. Dalam hal ini untuk warga Daerah, bila kita berbicara tentang masyarakatnya, mau atau tidak kita tidak bisa berbicara tentang Desa sebab warga Desa bagi warga daerah merupakan ujung tombaknya. Lagi pula sebagian besar 4 warga Indonesia bukan hidup di kota-kota namun di desa-desa. Maka konteks membangun demokratisasi warga daerah tidak bisa terlepas dari konteks membangun kekuatan warga Desa itu sendiri.

Bagi warga Desa di daerah, demokratisasi Langsung menjadi kurang penting, selagi bila akibat dan hasil demokratisasi itu kemudian tidak dinikmati warga, bukan sebuah proses kriminalisasi besar-besaran terhadap semua komponen di daerah baik pimpinannya maupun warga daerahnya. Saling menyalahkan dan saling klaim kebenaran bisa jadi menjadi penyebab kriminalisasi semua komponen di daerah baik pimpinannya maupun warga negaranya, menyebabkan pembangunan masih belum maksimal dilaksanakan di tataran daerah.

ecara hakiki, kebutuhan untuk melaksanakan demikratisasi ialah untuk kesejahteraan, persatuan dan keselamatan warga. Jaminannya sering bukan semata-mata pada pelaksanaan demokratisasi yang Jurdil, namun lebih kepada sistem-sistem untuk menjamin terselenggarannya pemenuhan kebutuhan ekonominya, bebas mengekespresikan cara pandangnya, ketersediaan lapangan kerja, jaminan untuk kehidupan ekonominya, kesempatan untuk berusaha, kemampuan untuk bersatu dan saling menyokong di antara warga negara di daerah-daerah.

Bila sistem demokrasi tak mampu memberikan jaminan untuk terselenggaranya semua kondisi untuk pembangunan menuju kesejahteraan, tak ada gunanya dipertahankan. Itulah arti penting demokratisasi melalui DPRD yang membuat rakyat bukan saja bebas untuk menntukan pilihan melalui sistem perwakilan, namun juga memiliki kesempatan untuk berkembang maju menuju kesejahteraan.

_____________________________




Sumber : http://ift.tt/ZZQWj7

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz