Tim Prabowo-Hatta Memberikan Bukti Kecurangan KPU ke MK
Pada hari ini (6/7), MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden yang dilayangkan oleh tim Prabowo-Hatta mengenai kecurangan yang terjadi di KPU.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Eggy Sudjana mengatakan tim hukum siap memberikan bukti-bukti yang menguatkan gugatan ke MK. Ia mengatakan, tim menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Kecurangan yang ditemukan oleh Tim Prabowo-Hatta adalah yang dilakukan oleh KPU. Diantaranya karena KPU membuka kotak suara tanpa izin. Seperti diketahui, perihal membuka kotak suara seharusnya berada di ranah hukum dan merupakan bagian dari perusakan barang bukti. Apalagi kotak suara hanya bisa dibuka atas perintah dari MK.
MK saat ini memberi waktu 1×24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Hatta untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum. Hal ini juga menunjukkan upaya mengawal proses peradilan yang jujur, bersih, dan adil, karena MK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konstitusional di Indonesia.
Kita sebagai masyarakat yang demokratis dapat terus mendukung MK agar lebih berani dalam menyelesaikan masalah ini, antara lain dengan memberikan dukungan Like terhadap Fanpage MK : Berani.
MK : Berani merupakan wadah aspirasi bagi masyarakat yang mendukung Prabowo - Hatta dalam mendukung MK agar berani memutuskan sesuai UU.
Sumber
Sumber : http://ift.tt/1zT2LnI