Suara Warga

Tentang Kewarganeraan Ganda: Pasal 28 D (4) Tidak Bisa Dijadikan Dasar

Artikel terkait : Tentang Kewarganeraan Ganda: Pasal 28 D (4) Tidak Bisa Dijadikan Dasar

Pasal 28D (4) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.”

Apakah pasal 28D (4) tersebut bisa dijadikan dasar hukum memperjuangkan kewarganegaraan ganda?

Menurut saya pasal tersebut di atas tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum bagi siapa saja untuk memperjuangkan kewarganegaraan ganda. Mengapa? Karena UUD 1945 adalah hukum dasar yang tidak bisa dilaksanakan tanpa undang-undang organik.

Jadi menyebut pasal 28D (4) sebagai dasar hukum kewarganegaraan ganda adalah kekeliruan hukum yang akan mengakibatkan kekeliruan tindakan hukum berikutnya.

Pijakan hukum yang pas untuk perjuangan kewarganegaraan ganda adalah Undang-Undang nomor 12 tahun 2006.

Kedua produk hukum di atas mengaharuskan setiap orang memiliki status kewarganegaraan, jadi tidak bisa tidak memiliki status kewarganegaraan (apatride) dan juga tidak bisa berkewarganeraan ganda (bipatride)

UU 12/2006 jelas menyatakan bahwa Indonesia menganut asas kewarganeraan tunggal. Pasal 6 menyatakan bahwa bahwa setiap anak di atas 18 tahun atau sudah kawin harus memilih kewarganegaraan.

Bagaimana selanjutnya? Karena pijakan hukumnya adalah UU 12/2006 maka proses hukum yang bisa ditempuh untuk perjuangan ini adalah melalui proses politik di DPR dengan merevisi UU tersebut. Hal ini bisa dilakukan memalui partai politik atau melalui Judicial Review di MK atau bahkan bisa jalan keduanya secara bersamaan.




Sumber : http://ift.tt/1qv771e

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz