Rasa Syukur Relawan Ganti Pantura
Rasa Syukur Relawan GANTI Pantura
Gebang Cirebon, 21 Agustus 2014.
Assalamu’alaikum Warrokhmatullahi Wabarrokhatuh
Syukur Alhamdulillah berkat do’a rakyat yang mendambakan perubahan untuk perbaikan dan peningkatan kesejahteraannya di masa depan, pada akhirnya ditengah keharuan bercampur kebahagiaan, dikabulkan oleh Gusti Allah Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Maka atas keridhoan-Nya pula, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XII/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 yang diucapkan oleh Ketua, Hamdan Zoelva; Anggota-Anggota : Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.yang berkekuatan hukum mengikat dan bersifat final, menetapkan semua permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari pasangan Capres-Cawapres nomor 1 Prabowo-Hatta, ditolak dan tidak ada dissenting opinion. Artinya, penolakan MK secara mutlak.
Dengan demikian mengandung arti, menjadi memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pada 22 Juli 2014 telah menetapkan Jokowi-JK menjadi Presidendan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019. Tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2014, semoga tetap dalam kedamaian. Amiin Ya Robbul Allamiin.
Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar.
Merdekaaaaa…………..!!!
Terima kasih Gusti Allah atas ridho dan kabul-Mu.
Terima kasih MK atas putusan keadilanmu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemenangan demokrasi untuk rakyat yang berdaulat telah terwujudkan.
Salam takzim.
Pengurus Markas Besar Relawan GANTI Pantura,
Komandan, H. Dhade Mustopa Effendi, BSc.
Sekretaris, Drs. Eddy Syamsuri.
Kahumas, Agus Eddy Hartono.
Pembina, Prof. DR. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS.
Penasehat, Teddy Syamsuri HS.
Sumber : http://ift.tt/VIlN0A
Gebang Cirebon, 21 Agustus 2014.
Assalamu’alaikum Warrokhmatullahi Wabarrokhatuh
Syukur Alhamdulillah berkat do’a rakyat yang mendambakan perubahan untuk perbaikan dan peningkatan kesejahteraannya di masa depan, pada akhirnya ditengah keharuan bercampur kebahagiaan, dikabulkan oleh Gusti Allah Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Maka atas keridhoan-Nya pula, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 1/PHPU-Pres/XII/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 yang diucapkan oleh Ketua, Hamdan Zoelva; Anggota-Anggota : Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.yang berkekuatan hukum mengikat dan bersifat final, menetapkan semua permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari pasangan Capres-Cawapres nomor 1 Prabowo-Hatta, ditolak dan tidak ada dissenting opinion. Artinya, penolakan MK secara mutlak.
Dengan demikian mengandung arti, menjadi memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pada 22 Juli 2014 telah menetapkan Jokowi-JK menjadi Presidendan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019. Tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2014, semoga tetap dalam kedamaian. Amiin Ya Robbul Allamiin.
Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar.
Merdekaaaaa…………..!!!
Terima kasih Gusti Allah atas ridho dan kabul-Mu.
Terima kasih MK atas putusan keadilanmu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemenangan demokrasi untuk rakyat yang berdaulat telah terwujudkan.
Salam takzim.
Pengurus Markas Besar Relawan GANTI Pantura,
Komandan, H. Dhade Mustopa Effendi, BSc.
Sekretaris, Drs. Eddy Syamsuri.
Kahumas, Agus Eddy Hartono.
Pembina, Prof. DR. Ir. H. Rokhmin Dahuri, MS.
Penasehat, Teddy Syamsuri HS.
Sumber : http://ift.tt/VIlN0A