Prof. Margaritho: DPKTB dan Menyoblos, Tidak Syah
Breaking News tvOne LIVE Sidang Sengketa Pilpres di MK maupun di DKPP, 11-08-2014 menghadirkan antara lain Prof. Margaritho (mungkin salah tulis?).
Ada beberapa pendapat menarik beliau. Pertama, berdasar penyimakannya pada kesaksian saksi dari unsur KPU akan fakta adanya DPKTB di beberapa daerah menurutnya justru sangat memungkinkan untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di beberapa daerah tersebut.
Karena menurutnya DPKTB merupakan sesuatu yang tidak syah, lantaran tidak konstitusional oleh sebab tidak berdasar UU.
Kedua, Margaritho juga berpendapat bahwa prosedur mencoblos sebagaimana “perintah” KPU pada pilleg dan pilpres 2014 kemarin juga tidak syah. Alasannya juga sama, tidak konstitusional lantaran tidak berdasar UU.
Atau dengan kata lain DPKTB maupun hal menyoblos (seharusnya menurutnya menyontreng) pada Pemilu 2014 ini merupakan kreasi KPU periode pimpinan Husni Kamil Manik saja. Demikian simpul Prof. Margaritho yang disiarkan langsung dari VIVA one Studio siang ini.***
Sumber : http://ift.tt/1sPeLDx
Ada beberapa pendapat menarik beliau. Pertama, berdasar penyimakannya pada kesaksian saksi dari unsur KPU akan fakta adanya DPKTB di beberapa daerah menurutnya justru sangat memungkinkan untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di beberapa daerah tersebut.
Karena menurutnya DPKTB merupakan sesuatu yang tidak syah, lantaran tidak konstitusional oleh sebab tidak berdasar UU.
Kedua, Margaritho juga berpendapat bahwa prosedur mencoblos sebagaimana “perintah” KPU pada pilleg dan pilpres 2014 kemarin juga tidak syah. Alasannya juga sama, tidak konstitusional lantaran tidak berdasar UU.
Atau dengan kata lain DPKTB maupun hal menyoblos (seharusnya menurutnya menyontreng) pada Pemilu 2014 ini merupakan kreasi KPU periode pimpinan Husni Kamil Manik saja. Demikian simpul Prof. Margaritho yang disiarkan langsung dari VIVA one Studio siang ini.***
Sumber : http://ift.tt/1sPeLDx