Suara Warga

Prabowo : Awas Senjata Makan Tuan

Artikel terkait : Prabowo : Awas Senjata Makan Tuan

14068426821965829587

(Photo:FB/Kut Purwahono Wardiman)

Setelah kalah di Pilpres menurut hasil real count Pemilu, dengan perolehan suara 46.85%, selanjutnya kubu Prahara menyerahkan gugatan hasil perhitungan KPU kepada Mahkamah Konstitusi.

Tentunya hal ini sah-sah saja karena merupakan hak konstitusi kubu Prahara, meski sebelumnya pernah menyatakan mundur dari perhitungan suara di KPU. Dengan gugatan ke MK ini maka diharapkan bahwa Pilpres 2014 bisa diselesaikan dengan setuntas-tuntasnya karena putusan MK nantinya akan bersifat final dan berkekuatan hukum tetap dan bisa menyelesaikan segala ganjalan dengan elok.

Yang digugat oleh kubu Prahara karena adanya dugaan penggelembungan suara Jokowi ditambah penghilangan suara Prabowo yang mencapai 2.7 juta suara, sedangkan selisih suara menurut hasil akhir perhitungan KPU adalah lebih dari 8 juta. Dengan demikian, sekiranya gugatan ini diterima oleh MK, maka hasil akhirnya Pilpres ini masih akan dimenangkan oleh kubu Jokowi-JK.

Namun masalah bisa timbul, jika MK menolak gugatan kubu Prabowo ini dengan alasan kurang atau tidak ada bukti yang valid secara hukum, sehingga bisa menimbulkan kesan bahwa MK memihak kubu Jokowi, dan kubu Prabowo akan melakukan hal-hal tidak terpuji dengan melanggar semua aturan konstitusi yang ada. Dan bila skenario ini yang terjadi bagi Prabowo bisa menjadi senjata makan tuan, karena dia harus berhadapan dengan seluruh rakyat Indonesia yang siap untuk membela konstitusi.


Mudah-mudahan saja kekhawatiran ini hanya semu adanya, sehingga apapun hasil keputusan MK ini bisa memuaskan kedua kubu pilpres dan mentuntaskan semua persoalan sehingga presiden terpilih bisa bekerja dengan optimal untuk kesejahteraan rakyat. Semoga!




Referensi : http://ift.tt/1xM845x




Sumber : http://ift.tt/1xM845z

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz