Menagih Janji Presiden Terpilih Jokowi
Menagih Janji Presiden Terpilih Jokowi
Oleh : Habsul Nurhadi
(Dimuat pada Koran JAKPOS, Bekasi, Edisi 28, terbitan 1-15 Agustus 2014, halaman 2)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 535 Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara di 33 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri, dengan total jumlah suara sah nasional sebesar 133.574.277 suara.
Keputusan KPU tersebut juga menetapkan perolehan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) sebanyak 62.576.444 suara atau sebesar 46,85 persen dari suara sah nasional, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebanyak 70.997.833 suara atau sebesar 53,15 persen dari suara sah nasional.
Pasangan Prabowo-Hatta tercatat mendominasi perolehan suara pada 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo, dan Maluku Utara. Sedangkan pasangan Jokowi-JK mendominasi perolehan suara pada 23 provinsi, yakni Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, Papua Barat, serta pemilihan di luar negeri.
Dengan perolehan suara yang sedemikian itu, sesungguhnya pasangan Jokowi-JK sudah memenuhi ketentuan Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tanggal 13 November 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dimana pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Namun berhubung pada Pilpres 2014 ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja, maka ketentuan aspek ketersebaran perolehan suara tersebut telah dihapuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 536 Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, telah ditetapkan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2014-2019.
Gugatan Prabowo
Pada detik-detik akhir menjelang selesainya proses rekapitulasi perolehan suara nasional yang digelar oleh KPU, Prabowo yang posisi perolehan suaranya masih di bawah perolehan suara Jokowi-JK tiba-tiba memutuskan “menarik diri” dari proses Pilpres 2014.
Kejadian ini sepintas mengingatkan kisah pada sebuah pertandingan bulutangkis, dimana salah satu pemain yang sudah merasa diri akan kalah – karena skor perolehan angkanya terpaut jauh ketinggalan dari pihak lawan dan kecil harapan untuk dapat mengejar ketertinggalannya – kemudian pemain yang akan kalah tersebut tiba-tiba mengundurkan diri dari pertandingan, sambil memprotes pihak panitia penyelenggara dengan alasan shuttlecock yang dipergunakannya kurang memenuhi standar internasional dan angin yang bertiup dianggap terlalu kencang. Pemain yang protes tersebut agaknya lupa, bahwa apa yang diproteskan tersebut sesungguhnya juga sama-sama dialami dan dirasakan pula oleh pemain lawan.
Tindakan Prabowo “menarik diri” dari Pilpres ini jika diartikan sebagai “mengundurkan diri” dari seluruh tahapan Pilpres, tentu membawa konsekuensi tersendiri apabila ditinjau dari ketentuan Undang-Undang Pilpres Nomor 42 Tahun 2008. Betapa tidak. Pada Pasal 246 ayat (1) ditentukan bahwa setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 50 milyar dan paling banyak Rp 100 milyar.
Beruntung belakangan diketahui bahwa Prabowo hanya “menarik diri” dari proses rekapitulasi perolehan suara nasional saja, dan bukannya “mengundurkan diri” dari keseluruhan proses Pilpres. Bahkan pada tanggal 25 Juli 2014 Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014 ini ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut ketentuan jadwal, pada 21 Agustus 2014 MK sudah harus memutuskan sengketa Pilpres 2014 ini, yakni apakah justru akan “memperkuat” Keputusan KPU ataukah akan “menganulir” Keputusan KPU yang telah menetapkan pasangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019.
Apapun keputusan MK atas gugatan pasangan Prabowo-Hatta terhadap Keputusan KPU tersebut, maka pada tanggal 20 Oktober 2014 Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2014-2019 sudah harus dilantik di depan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, untuk menggantikan periode kepemimpinan nasional Presiden dan Wakil Presiden periode tahun 2009-2014 yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Nawa Cita Jokowi-JK
Visi, misi, dan program aksi pasangan Jokowi-JK yang diserahkan kepada KPU menjelang masa kampanye Pilpres 2014 yang lalu setebal 42 halaman, diberi judul “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian”. Visi resmi yang diusung pasangan Jokowi-JK adalah “Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”, sesungguhnya banyak terinspirasi dari konsep “Trisakti” pada masa kepemimpinan nasional Bung Karno masa lalu, yang dipandang masih relevan dengan kondisi kini dan masa lima tahun kedepan ini.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, pasangan Jokowi-JK menyusun 7 (tujuh) butir misi, yakni (1) Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, (2) Mewujudkan masyarakat maju berlandaskan negara hukum, (3) Mewujudkan politik luar negeri yang bebas aktif, (4) Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, (5) Mewujudkan bangsa yang berdaya saing, (6) Mewujudkan negara maritim yang mandiri dan kuat, dan (7) Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Selanjutnya, pasangan Jokowi-JK memaparkan program aksinya dalam 31 agenda strategis, mencakup 12 agenda strategis bidang politik, 16 agenda strategis bidang ekonomi, dan 3 agenda strategis bidang kepribadian dan budaya. Dari 31 agenda strategis tersebut kemudian diperas menjadi 9 agenda prioritas, yang dinamakan sebagai Nawa Cita.
Kesembilan agenda prioritas “Nawa Cita” tersebut terdiri : pertama, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Kedua, membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Ketiga, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Keempat, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Keenam, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Ketujuh, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kedelapan, melakukan revolusi karakter bangsa. Kesembilan, memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Profesional dan Partisipatif
Jokowi dan JK dalam beberapa kali kesempatan mengisyaratkan bahwa kabinet pemerintahannya akan dibangun dengan struktur yang ramping. Hal ini masuk akal, terutama jika ditinjau dari aspek manajemen, dimana keseluruhan visi, misi, dan program aksi itu harus dapat terbagi habis dalam sejumlah kementerian, dengan tetap mempertimbangkan “span of control management” atau rentang kendali ideal manajemen.
Jokowi dan JK juga mengisyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang Menteri dalam kabinet pemerintahannya. Bahwa seorang Menteri itu harus profesional, menguasai dan mampu menanggulangi persoalan yang dihadapi oleh Kementerian terkait, mempunyai jiwa kepemimpinan (leadership) yang kuat, terutama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, serta mampu melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Jokowi juga sering mengisyaratkan bahwa pola kepemimpinan dalam kabinet pemerintahannya akan dijalankan dengan tetap menghadirkan partisipasi aktif dari masyarakat, setidaknya pemerintahannya akan selalu hadir dalam memperhatikan dan mengedepankan aspirasi dan kepentingan rakyat banyak.
Jika beberapa political will (kehendak politik) pemerintah tersebut benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh, niscaya berbagai terobosan kebijakan ke arah perbaikan sistem tata kelola pemerintahan akan terus-menerus dilakukan, menuju terwujudnya “good governance” atau tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga dapat terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, adil, sejahtera, yang tersurat dalam visi pasangan Jokowi-JK, yakni terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Bekasi, 3 Agustus 2014
Sumber : http://ift.tt/1vxI95O