Suara Warga

Memidana detik.com!

Artikel terkait : Memidana detik.com!



1407044421233539656 detik.com







Meski sudah diumumkan mengenai siapa yang menjadi presiden dan wakil presiden tahun 2014-2019 berdasarkan hasil real count KPU, Jokowi-JK, namun penetapan KPU tersebut masih belum in-kracht, apa pasal? Karena Prabowo-Hatta masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi secara de jure maupun de facto, belum ada calon presiden-calaon wakil presiden yang terpilih dalam Pemilu Presiden untuk masa bakti 2014-2019.

Detik.com, salah satu media online yang familiar di akses oleh banyak orang, kini sudah jauh dari khittah awal pendiriannya. Sebagai salah satu pers nasional, yang ‘seharusnya’ mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial ‘senyatanya’ kini beralih menjadi media penyesatan; pembentukan opini secara tendensius, membabi buta. Berdasarkan UU Pers, Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Tidak salah apabila memberitakan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan hasil real count KPU. Seperti memberitakan Menteri Kabinet Jokowi JK Harus Bebas dari Korupsi dan Unsur Transaksi Politik, atau pun Kabinet Jokowi-JK Harus Diisi Figur Berintegritas dan Disetujui Publik , maupun Kabinet Jokowi-JK Diminta Lebih Memberdayakan Peran Pemuda . Tidak masalah. Namun untuk memberitakan salah satu pasangan lain, yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya, detik.com hanya memberitakan yang buruk-buruk saja. Tidak adanya keberimbangan dalam pemberitaan kedua pasangan calon tersebut, yang mana hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.


Detik.com atau media lainnya yang memberitakan secara tidak berimbang, terkesan menyerang dapat diekanakan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, bahwa Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).



Beranikah dewan pers, melaporkan?



*saya bukanlah pembenci Jokowi atau pun pembela Prabowo. Saya hanya enek melihat pemberitaan yang tidak seimbang. Menyudutkan dan tendensius.


Salam.





Sumber : http://ift.tt/1nZPohN

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz