Kali Ini Saya Akui KPU Salah
Ya .. Kali ini saya akui bahwa KPU salah dalam proses Pilpres 2014 ini, salah dari awal, kesalahan yang sangat mendasar hingga membuat suhu politik menjadi panas, penuh dengan issue,intrik dan fitnah.
KPU salah … ya KPU sudah melakukan kesalahan
Semoga kesalahan ini tidak terjadi lagi dalam Pilpres mendatang. Seorang Capres hakikatnya adalah putra terbaik bangsa yang di pilih berdasarkan kriteria dan 18 syarat untuk bisa menjadi Capres, jadi filter awal nya sudah jelas dan jika di laksanakan dengan sungguh sungguh dan pengechek an secara detail bisa meminimalisir dampak kekacauan politik seperti sekarang ini.
Bagaimana mungkin orang yang tidak bisa mengikuti ketentuan seperti ini bisa lolos menjadi capres?
- Diketahui, salah satu syarat menjadi capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Syarat ini ditentukan eksplisit dalam Pasal 5 huruf i Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam pasal ini disebutkan 18 poin syarat yang harus dipenuhi capres dan cawapres, salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, bagaimana dengan surat DKP seperti link di bawah ini
http://ift.tt/1lnYSBM
- Bahkan mantan atasan nya pun memberikan keterangan seperti ini :
http://ift.tt/1o8LB2B
- Seorang Jurnalis, Desi Anwar pun menyatakan penyesalan nya:
http://ift.tt/1s9tiJ6
Hendaknya ini menjadi pelajaran besar bagi bangsa besar ini, jangan lah bermain-main dengan syarat administrasi, melakukan check dan recheck adalah sangat penting apalagi ini menyangkut hidup lebih dari 200 juta rakyat Indonesia.
Maaf untuk hal ini KPU salah…..
Salam
Sumber : http://ift.tt/1o8LB2C
KPU salah … ya KPU sudah melakukan kesalahan
Semoga kesalahan ini tidak terjadi lagi dalam Pilpres mendatang. Seorang Capres hakikatnya adalah putra terbaik bangsa yang di pilih berdasarkan kriteria dan 18 syarat untuk bisa menjadi Capres, jadi filter awal nya sudah jelas dan jika di laksanakan dengan sungguh sungguh dan pengechek an secara detail bisa meminimalisir dampak kekacauan politik seperti sekarang ini.
Bagaimana mungkin orang yang tidak bisa mengikuti ketentuan seperti ini bisa lolos menjadi capres?
- Diketahui, salah satu syarat menjadi capres adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Syarat ini ditentukan eksplisit dalam Pasal 5 huruf i Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam pasal ini disebutkan 18 poin syarat yang harus dipenuhi capres dan cawapres, salah satunya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, bagaimana dengan surat DKP seperti link di bawah ini
http://ift.tt/1lnYSBM
- Bahkan mantan atasan nya pun memberikan keterangan seperti ini :
http://ift.tt/1o8LB2B
- Seorang Jurnalis, Desi Anwar pun menyatakan penyesalan nya:
http://ift.tt/1s9tiJ6
Hendaknya ini menjadi pelajaran besar bagi bangsa besar ini, jangan lah bermain-main dengan syarat administrasi, melakukan check dan recheck adalah sangat penting apalagi ini menyangkut hidup lebih dari 200 juta rakyat Indonesia.
Maaf untuk hal ini KPU salah…..
Salam
Sumber : http://ift.tt/1o8LB2C