Suara Warga

Etika lebih tinggi kedudukan nya daripada aturan hukum

Artikel terkait : Etika lebih tinggi kedudukan nya daripada aturan hukum

1407590635130783176 www.isrannoor.info



Hal yang sangat wajar jika partai pendukung meminta hak turut serta membangun dan menjalankan pemerintahan yang baru, Tapi sangat tidak etis jika kebiasaan lama di adopsi kembali yaitu merangkap jabatan sebagaimana yang terjadi 10 tahun pemerintahan SBY! para menteri merangkap sebagai fungsionaris dan juga ketua umum partai, yang mana akhirnya terjadi conflict of interest ( benturan kepentingan )

Memang tidak ada peraturan undang -undang yang melarang rangkap jabatan , Tapi jika berbicara tentang etika akan sangat tidak patut dilakukan bahkan harus ditinggalkan kebiasaan yang tidak baik tersebut! Jika mengambil sebuah perumpamaan ialah sebagai berikut :


  • salah satu tugas Legislatif ialah membuat aturan hukum , maka rakyat Indonesia dalam memilih perwakilan nya pasti akan melihat dulu latar belakang dan etika Caleg semasa menjalani kehidupan bermasyarakat. apakah dia pernah korupsi ? apakah dia memiliki sumbangsih yang baik ? dan yang pasti tidak memiliki noda di masyarakat . Walaupun pada kenyataan nya masih ada beberapa Caleg yang memiliki etika buruk terpilih lagi , mungkin dikarenakan kekuatan dana saat kampanye.

  • Dalam memilih calon Presiden pun tidak terlepas dari penilaian etika terlebih dahulu dibandingkan hal yang lain - lain nya. bahkan kerja dan kinerja pun bisa kalah posisinya jika di bandingkan dengan etika! Misalnya kepala daerah sangat bagus saat bertugas , tapi kurang menjaga keharmonisan dan kesantunan dalam berpolitik ,pasti akan kurang nilai dan kualitasnya dimata rakyat


Sehingga dapat ditarik kesimpulan jika posisi etika lebih tinggi dibandingkan aturan hukum. Seorang menteri sudah sangat jelas diatur undang -undang hanya tunduk dan patuh kepada perintah Presiden, sehingga jika ada menteri yang memiliki jabatan ganda di partai sama saja melakukan sebuah perselingkuhan loyalitas didepan publik secara terang benderang


  • sangat nyata dan jelas sekali , banyak menteri di era pak SBY yang lebih mendahulukan acara-acara kepartaian dibandingkan urusan penting departemen kementerian yang dipimpin nya. Contoh yang masih hangat dan segar di ingatan kita semua selama musim pileg dan pilpres yang berlangsung kurang lebih sekitar 5 bulan, Mayoritas kabinet terjun sebagai juru kampanye bahkan Presiden SBY pun ikut turun tangan demi mendongkrak popularitas partai yang dipimpin nya! Salahkah mereka semua , maka jawaban nya tidak karena tidak melanggar aturan hukum . tapi jika dilihat secara pandangan etika ?? sangat jauh dari nilai baik dan benar sebagai penyelenggara negara


Saya sebagai rakyat berani berkata jika legislatif dan eksekutif selama ini bermain mata agar tidak pernah lahir undang -undang yang mengatur rangkap jabatan sekaligus ( partai dan pemerintah ) , Karena yang terjadi bahwa kementrian selalu dijadikan ATM buat keberlangsungan sebuah partai tetap eksis.

jika merujuk kepada syarat -syarat menteri ialah sebagai berikut :


  1. Warga negara Indonesia

  2. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa

  3. Setia kepada Pancasila , UUD 1945 , cita-cita proklamasi kemerdekaan

  4. Sehat jasmani dan rohani

  5. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik

  6. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun lebih


( sumber :Menteri - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas )

Peraturan yang no. 7 yang berasal dari rakyat ialah, menteri jangan lagi merangkap jabatan sebagai fungsionaris partai apalagi ketua umum. Jika ingin menempatkan kadernya di pemerintahan maka selayaknya wajib melepas secara keseluruhan embel-embel parpol.

Undang -undang mengatakan jika kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat , maka seandainya diadakan voting kepada seluruh warga negara Indonesia , dijamin 70 persen akan menyetujui !!

Sebuah gagasan hebat dari rakyat jika ingin jadi menteri maka harus dicopot sebagai kader partai . dengan demikian akan sangat efisien, efektif dan maksimal kerja dan kinerja setiap departemen kementrian! Jangan lagi berlindung dari tidak adanya undang -undang , melainkan etika yang dijunjung tinggi

Mana mungkin seorang menteri akan bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya dari presiden jika ternyata pikiran dan hatinya mendua kepada partai ?? . Sebuah omong kosong besar jika bisa memisahkan tugas sebagai menteri dan kader partai politik. Karena pernyataan selalu berbanding terbalik dengan fakta dilapangan yang selama ini terjadi!




Sumber : http://ift.tt/1sIJ7Yl

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz