Upaya terakhir kubu Prahara
(Photo:http://ift.tt/1lHAp7f)
Kubu mantan capres Prabowo-Hatta telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan UMUM (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Jum’at 25 Juli 2014.
Dengan demikian kubu Prahara, telah memilih Mahkamah Konstitusi sebagai medan perangnya. Ia akan mengadukan kekalahannya dalam pilpres. Upaya ini merupakan opsi sah untuk Prahara dan tak akan berdampak signifikan terhadap perubahan jumlah suara. Kubu Prahara kalah telak 8,4 juta suara dari Jokowi-JK. Menggugat Komisi Pemilihan Umum dengan tuduhan yang hanya mengada-ada, publik akan mentertawakan dan Mahkamah Konstitusi juga akan dengan mudah mementahkan pengaduan tersebut sehingga yang akan terjadi hanya memperburuk citra kubu Prahara dimata publik saja.
Kubu Prahara meyakini sudah membawa bukti-bukti meyakinkan, meski sejauh ini semua alasan yang disampaikan telah dibantah KPU. Hal ini terkesan hanya sekedar mencari alasan. Sejatinya semua kecurangan yang diklaim seharusnya telah langsung diproses dalam setiap tahapan pemilu, dari TPS, Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga Provinsi. Faktanya sebagian besar keberatan tidak pernah disampaikan dan yang sudah disampaikan pun telah diselesaikan KPU.
Karena ada tahapan berjenjang dan manual ini, maka nyaris tidak mungkin bisa dicurangi. KPU pun telah mengunduh formulir perolehan suara di tingkat TPS ke internet sehingga publik bisa ramai-ramai mengawasi KPU, dan telah digunakan oleh KawalPemilu.org dengan sangat professional dengan hasil selisih 0,01% dibanding dengan Real Count KPU.
Dengan transparansi proses di KPU ini juga akan memudahkan dan mempercepat MK untuk menanggapi gugatan kubu Prahara ini. Kita tunggu saja…..
Referensi :
Sumber : http://ift.tt/1lHAp7j