Suara Warga

Mengomentari tulisan “Mengapa Fuad Harus di Dor Sampai Tewas?”

Artikel terkait : Mengomentari tulisan “Mengapa Fuad Harus di Dor Sampai Tewas?”



1419053298759752471 kompas.com





Saya setuju dengan tulisan yang dibahas oleh Bung Ibnu. Mengenai mengapa sampai ‘hati’ aparat menembak hingga tewas pelaku pengancaman di Gresik. Terlihat heroik dalam menyelesaikan insiden itu, namun sekali lagi, apakah pantas?

Mari kita kaji dahulu aturan hukumnya. Insiden penyanderaan ini melibatkan salah seorang anak SD, oleh karena itu aturan yang dipakai adalah aturan mengenai perlindungan anak, yaitu UU No 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Dalam Pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Secara aturan pun, tembakan mati ditempat yang biasa dilakukan kepada teroris pun, tidak tepat apabila dikenakan terhadap pelaku tersebut.

Tapi, mungkin ada yang mencibir, itu kan aturan, kata-kata mati dalam pedoman hidup, kita tak tahu bagaimana praktiknya, bagaimana tersiksanya orang tua melihat anaknya yang pasti trauma apabila demikian. Betul, memang betul. Namun, itu kan asumsi, dan bolehkah saya berasumsi seperti ini, kita pun tak tahu latar belakang pelaku melakukan demikian, mengedepankan musyawarah; dialog dalam menyelesaikan masalah?

Oke, mungkin ada juga yang menanyakan, lah dialognya udah mentok. Udah nggak bisa lagi. Yakin demikian? Coba cermati jalannya kasus, apakah dialog sudah mentok? Pol tak ada jalan? Lalu kenapa tidak menggunakan cara yang lebih manusiawi dalam menyelesaikan?



Salam.






Sumber : http://ift.tt/1ADpi7H

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz