Transparansi Hukuman Mati di Amerika Serikat, Pekerjaan Rumah buat Kejagung RI
Sumber Gambar
Pendahuluan
Hari ini 10 Desember adalah hari Hak Azasi Manusia, Presiden Jokowi memberikan hadiah dengan mengumumkan rencana penolakan permohonan grasi dari 64 terpidana mati kasus narkoba. Malah rencananya Kejaksaan Agung Republik Indonesia bulan ini segera mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba.
“Itu hukum positif di Indonesia dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya, semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri,” begitu kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/12/2014). Sumber berita.
Pernyataan itu jelas dan tegas dari Presiden Jokowi saat menanggapi protes dari Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Rupert Abbott yang meminta Pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati itu.
Protes tentang eksekusi mati tak hanya datang dari luar negeri, dari dalam pun ada. Adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang akan menolak grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Ini beritanya. Menyikapi protes itu kita tak perlu marah, meradang atau sengit. Karena memang dari dulu hukuman mati di seluruh negara di dunia selalu pro dan kontra.
Hukuman Mati Masih Perlu di Indonesia
Nelvitia Purba (2012) menjelaskan bahwa golongan yang kontra berpandangan bahwa hukuman mati adalah upaya perampasan hak hidup seseorang. Hak hidup haruslah inalienablerights, bahkan, dalam kondisi bagaimanapun hak hidup harus tidak bisa dikesampingkan (non derogable rights). Sedangkan yang pro, berpandangan bahwa hukuman mati merupakan ultimum remedium, yakni hukuman tertinggi yang dapat diterapkan manakala unsur-unsur pemidanaan itu telah terpenuhi. Sekalipun dipandang sebagai hak mendasar, namun Hak Asasi Manusia patut mendapat pembatasan (restriction). Pembatasan itu dibenarkan, manakala hak hidup banyak orang dijadikan sebagai prioritas ketimbang hak hidup personal dari pelaku sekalipun.
Hukuman mati masih berlaku di Indonesia. Hal itu terlihat dari beberapa tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati secara eksplisit ditegaskan dalam berbagai materi muatan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penerapan hukuman mati dilakukan secara spesifik dan selektif. Spesifik artinya hukuman mati diterapkan untuk kejahatan-kejahatan serius mencakupi korupsi, pengedar narkoba, teroris, pelanggar HAM yang berat dan pembunuhan berencana. Sedangkan yang dimaksud dengan selektif adalah bahwa terpidana yang dijatuhi hukuman mati harus benar-benar yang telah terbukti dengan sangat meyakinkan di pengadilan bahwa memang dialah sebagai pelakunya.
Lebih lanjut Nelvitia menyatakan bahwa filosofi diberlakukannya ancaman pidana yang berat bagi pelaku tindak pidana narkoba juga dinyatakan dalam penjelasan umum Undang-undang narkotika yang menyatakan perlu memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan dengan exremely grave conseguences, akibat buruk yang dahsyat dan oleh karenanya hukuman mati dapat saja diberikan.
Hukuman Mati di Amerika Serikat
Bahkan di negara yang katanya menjadi kiblat pelaksanaan hak asasi manusia di dunia yaitu di Amerika Serikat hukuman mati masih diterapkan. Dari 50 negara bagian di negara itu terdapat 32 negara bagian yang setuju pelaksanaan hukuman mati, sedangkan 18 negara bagian tidak menyetujuinya.
Adapun 32 negara bagian AS yang menyetujui pelaksanaan hukuman mati adalah Alabama, Arizona, Arkansas, California, Colorado, Delaware, Florida, Georgia, Idaho, Indiana, Kansas, Kentucky, Louisiana, Mississippi, Missouri, Montana, Nebraska, Nevada, New Hampshire, North Carolina, Ohio, Oklahoma, Oregon, Pennsylvania, South Carolina, South Dakota, Tennessee, Texas, Utah, Virginia, Washington, dan Wyoming. Sedangkan 18 negara bagian yang tidak menyetujuinya adalah Alaska, Connecticut, Hawaii, Illinois, Iowa, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Mexico, New York, North Dakota, Rhode Island, Vermont, West Virginia, Wisconsin, dan District of Columbia. Selengkapnya lihat “Pegiat HAM Mana Suaramu? Ini Fakta dan Data Hukuman Mati Di Amerika Serikat 1976 - 2014″ di Kompasiana tertanggal 21 Januari 2014.
Amerika Serikat menerapkan 5 macam pelaksanaan eksekusi mati yaitu suntik mati sebagai cara hukuman mati yang paling banyak digunakan oleh 35 negara bagian dan Pemerintah Amerika Serikat, disusul kursi listrik, kamar gas, gantung dan tembak mati. Suntik mati telah dilakukan pada terpidana 1187 orang, kursi listrik 158 orang, kamar gas 11 orang, gantung 3 orang, dan tembak mati sebanyak 3 orang. Lihat infografis sebagai berikut.
Data Hukuman Mati di AS Update 26 November 2014
Sumber http://ift.tt/VQKPUM (jika anda klik link ini Anda akan secara otomatis mendownload data dalam bentuk pdf dari Website Death Penalty Information Center, hanya link ini )
Transparansi Hukuman Mati di AS
Melalui website Death Penalty Information Center (DPIC). Pemerintah AS bahkan transparan terhadap data hukuman mati. Semua data bisa diakses dari tahun 1976 - 2014. Data terbaru dari tahun 1976 sampai 3 Desember 2014 yang lalu negara kiblat HAM itu telah mengeksekusi 1.392 terpidana mati. Dalam 2014, bulan Maret lalu negara itu paling banyak melakukan eksekusi yaitu 6 orang terpidana. Semuanya dieksekusi dengan cara suntik mati. Selain jumlah yang dieksekusi, bahkan negara AS merinci semuanya; nama terpidana, umur, ras, jenis kelamin, negara bagian pelaksana hukuman, tahun keberapa eksekusi dilaksanakan. Perhatikan dengan seksama tabel berikut.
Tabel Daftar Eksekusi Hukuman Mati di AS Tahun 2014
Sumber http://ift.tt/R402X9
Tidak hanya itu, jadwal eksekusi untuk dua tahun mendatang (January 2015 - July 2016) pun, Pemerintah AS melalui DPIC sudah mengumumkan. Semua dilakukan secara transparan. Lihat tabel berikut.
Daftar Eksekusi Hukuman Mati di AS Januari - May 2015
Sumber http://ift.tt/LNIZ9O
Daftar Eksekusi Hukuman Mati di AS Juni - Desember 2015 dan Januari - Juli 2016
Sumber http://ift.tt/LNIZ9O
Jika eksekusi hukuman mati itu ditunda, Pemerintah AS juga menyebutkan alasannya, sehingga setiap orang bisa memeriksa dan menganalisanya. Silakan pelajari tabel berikut.
Daftar Penangguhan Eksekusi 2014
Sumber http://ift.tt/1z6yvpe
Daftar Penangguhan Eksekusi 2015
Sumber http://ift.tt/1z6yvpe
Transparansi semacam ini tentu saja menghindarkan permainan penundaan eksekusi transaksional antara terpidana dan pengeksekusi. Jadi memang transparansi ini bisa menghindarkan “kongkalikong” atau perbuatan lancung penegak hukum. Kapan Indonesia seperti ini? Beranikah Kejaksaan Agung sebagai pelaksana eksekusi setransparan apa yang dilakukan di Amerika Serikat?
Then, to Haris Azhar of Kontras and Rubert Abbot of Amnesty International, what is your opinion about existing death penalty in USA? Will you both protest USA as yours to Indonesia?
——-mw——-
*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan
1. Konstitusionalitas Hukuman Mati di Indonesia. Purba, Nelvitia. 2012. Web. 10 Desember 2014.
2. Death Penalty Information Center. Web. 10 Desember 2014.
Sumber : http://ift.tt/1DaEDSx