Ketika Menkumham Membahayakan Partai Politik
Partai politik tak dapat dipisahkan dari Indonesia yang menganut sistem demokrasi (Pemerintahan semua orang) . Sehingga keberadaan partai politik merupakan sebuah keharusan. Karena Partai politik merupakan sarana untuk tercapainya suatu kekuasaan.
Yang dimaksud dengan partai politik adalah kelompok anggota yang terorganisasikan secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternative kebijakan umum mereka susun. ( Surbakti,1992:116).
Jelaslah, bahwasannya sebuah negara yang menganut sistem demokrasi membutuhkan partai politik sebagai peran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena tanpa partai politik negara tak dapat menentukan bentuk dan susunan pemerintahan.
Keputusan Menkumham Membahayakan Sistem ketatanegaraan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia yang mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan partai Golkar ke internal partai tersebut merupkan kesalahan besar dan dapat menimbulkan preseden buruk . Kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Margarito Kamis mengingatkan, seharusnya Kemenkumham mengacu pada Undang-Undang (UU)_Nomor 2 /2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai politik. Dalam UU itu penolakan terhadap DPP bisa dilakukan jika kubu yang menolak berjumlah dua pertiga dari total peserta pada forum tertinggi, yakni Munas IX. Penolakan tersebut tidak terjadi dalam Munas IX Partai Golkar di Bali yang menetapkan Aburizal kembali menjabat sebagai ketua umum. Semua peserta munas menerimma kepengurusan yang disusun dan disahkan dalam munas tersebut.
Dengan Undang-undang tersebut, tidak ada alasan bagi kubu Agung Laksono Cs untuk menggelar munas tandingan di Jakarta. Karena kalau ada 20 orang saja tidak senang, dia bisa ajak kawan-kawannya bikin munas tandingan.
Margarito Kamis, juga menambahkan keputusan Menkumham tersebut dapat mengancam sistem ketatanegaraan, yakni partai politik. Baca Selengkapnya Keputusan Menkumham terkait Golkar Dinilai Membahayakan Partai Politik
Peran Partai Politik Dalam Ketatanegaraan
Peran partai politik dalam ketatanegaraan sebuah negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, sangat vital. Karena menurut UU No 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut
1. Partai politik berfungsi sebagai sarana
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.
c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara
d. partisipasi politik warga negara Indonesia, dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
2. Fungsi Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Mengacu pada UU No 2 Tahun 2008 tersebut , bagaimana nasib rakyat Indonesia kedepannya kalau keputusan Menkumham tersebut membahayakan bahaya partai politik?
Sumber : http://ift.tt/1zAUWo9