Si Penjaga Hati "Konstitusi"
Konstitusi pertama yaitu pada tahun 622 Masehi. Dimana pada tahun tersebut tebentuk Piagam Madinah yang merupakan piagam tertulis pertama dalam sejararah umat manusia, yang menurut para ahli, piagam madinah dapat disebandingkan dengan konstitusi moderm neraga-negara saat ini.Konstitusi adalah penting bagi suatu negara, ialah karena salah satu tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan badan-badan penyelenggara negara. Walton H. Hamilton dengan paham konstitualisme dalam artikel yang ditulisnya Constitusionalism tahun 1930 mengatakan bahwa konstitusi untuk pengaturan negara. Hati dari konstitusi adalah perjanjian tertulis untuk pembentukan dan pemisahan kekuasaan, konstitusi adalah bentuk perjanjian yang tertulis, untuk memberikan hak dan kewajiban antara mereka yang melakukan perjanjian, perjanjian inilah yang membatasi KEKUASAAN dari lembaga negara agar bertindak tidak berdasarkan kehendak tertentu, para penjaga konstitusi inilah yang meletakan apakah kekuasaan berada di atas konstitusi atau di batasi dengan konstitusi, jika kontitusi tidak dapat membatasi sesuatu kekuasaan artinya para penjaga tidak mengenal hati konstitusi dan tidak mengenal juga mana yang mengingkari perjanjian, warga negarakah ata warga negara yang menjalankan kekuasaan, legislatif dan eksekutif secara sistemik dan struktural mempunyai kepentingan kelompok yang dapat membuat suatu kehendak tertentu yang berakhir pada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, konstitusi membatasi mereka melalui penjaga perjanjian ini, belakangan ini kekuasaan legislatif pada era transisi parlemen telah menunjukan bahwa batas kekuasaan antara legislatif dan eksekutif itu sudah tidak ada pembatasnya, konstitusilah yang harus memberikan pembatasan dan ketegasanya melalui penjaga hati konstitusinya, tetapi hati konstitusi itu hilang ketika si penjaganya membiarkan kekuasaan sudah tak terbatasi lagi, apakah penjaga hati ini telah lupa siapa yang melakukan perjanjian, apakah kekuasaan bisa berada di atas konstitusi, sementara si penjaga hati hanya melihat konstitusi sebagai produk dan kekuasaan bukan bagian dari perjanjian. seharusnya si penjaga tidak membiarkan apapun bentuk yang berupaya berada di atas konstitusi termasuk kekuasaan politik parlemen yang bisa merujuk kepada kehendak tertentu ( GOLONGAN),hati itu ada di tangan penjaganya.
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2014/09/29/si-penjaga-hati-konstitusi-691823.html
Sumber : http://politik.kompasiana.com/2014/09/29/si-penjaga-hati-konstitusi-691823.html