Suara Warga

Keadilan Suatu Vonis

Artikel terkait : Keadilan Suatu Vonis



Menilik adanya sanksi hukuman terhadap pelaku tindak pidana dari beberapa kasus yang terjadi, sudah barang tentu pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana bisa dikata tepat sasaran atau salah sasaran. Pemberian sanksi terhadap pihak yang tertuduh bukan hanya sekedar menjatuhkan vonis begitu saja tanpa adanya sandaran hukum dibawahnya. Pemberian vonis sanksi oleh hakim maupun pihak berwajib sudah tentu harus mengacu pada beberapa bukti yang didapat dan juga berasal dari beberapa keterangan saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Perlu kita sadari bahwa pemberian vonis hakim maupun pihak berwajib kepada yang tertuduh sebagai tersangka terkadang jatuhan vonisnya masih sangat memberatkan salah satu pihak. Vonis ini terkadang hanya berdasar dari laporan korban saja yang didalamnya ada indikasi laporan yang diberikan terlalu berlebihan. Karena banyak kejadian ketika laporan yang korban sampaikan kepada pihak berwajib amat memberatkan pihak yang tertuduh. Sebagaimana kasus Nenek di Jember Jawa Timur yang berusia 70 tahun tengah kedapatan mengambil kayu di pekarangan rumahnya sendiri, ternyata pengambilan kayu di pekarangan rumahnya sendiri harus berakhir dengan pihak Polisi, karena bagi sang pelapor (anak sang nenek) menganggap tanah yang sudah diberikan oleh sang Nenek kepada anaknya sudah menjadi hak milik penuh sang anak dan tiada kata maaf jika orang lain mengambil sesuatu di atas tanahnya, karena perilaku tersebut dianggap melanggar hukum.

Kejadian yang menimpa sang nenek yang berusia 70 tahun ini sudah tentu amat memalukan, karena tuduhan pencurian kayu sang nenek yang hanya mengambil 4 potong kayu bayur ternyata sudah bisa dikenai sanksi tindak pidana. Sesungguhnya vonis yang dijatuhkan oleh sang hakim harus benar-benar mengacu pada seberapa benar laporan sang korban terhadap tuduhan yang diberikan. Hukum memang tidak mengenal ampun buat yang melanggar, namun hukum juga tidak serta merta harus diberikan begitu saja tanpa memahami bagaimana kondisi psikologis si tertuduh.

Sudah barang tentu tuduhan yang di berikan oleh pihak pelapor terhadap si tertuduh bisa berat sebelah dan bisa jadi pihak yang tertuduh melakukannya tidak dalam kondisi sengaja, karena terkadang perilaku yang tertuduh lakukan bisa jadi merupakan perilaku yang lumrah orang lakukan dan ternyata bagi sang pelapor perilaku itu sudah masuk dalam ranah hukum. Jadi vonis yang akan diberikan oleh berwenang alangkah baiknya jangan hanya mendengarkan pihak pelapor saja namun pihak berwenang juga harus mau memahami seperti apa sebenarnya posisi sang tertuduh waktu itu.

Muhamad Fatih Rusydi

(Balai Pena Surabaya )




Sumber : http://ift.tt/1qO3xej

Artikel Kompasiana Lainnya :

Copyright © 2015 Kompasiana | Design by Bamz