Gadai SK, Sesuaikah dengan Hukum Jaminan ?? Let’s check
SK ( Surat Keputusan ). Menurut kabar, Bank Pemerintah menawarkan SK dapat dijadikan jaminan untuk peminjaman sejumlah dana. Nah. Sejak kapan SK dapat menjadi agunan? Agunan ialah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman dengan kurun waktu tertentu, jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman, maka aset pihak peminjam tersebut, sah menurut hukum menjadi hak milik pembeli pinjaman.
Sumber : http://ift.tt/1teDp1L
Agunan-agunan terhadap objek jaminan tersebut ialah :
1. Surat Kepemilikan Tanah;
2. Surat BPKB Motor dan Mobil;
3. Surat Kepemilikan Rumah.
Surat-surat tersebut dapat berupa milik pribadi, atau orang ketiga sebagai penjamin pinjaman.
Hal tersebut, berdasarkan Hukum Jaminan.
Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan atau agunan bagi semua perikatan yang dibuat oleh debitur dengan para krediturnya.
Pasal 1132 KUHPerdata, menyebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber bagi pelunasan hutangnya.
Jika, hutang tidak terbayarkan. SK digadaikan. Dasar hukum apa yang memperbolehkan SK dapat digadaikan, SK tidak mempunyai kekuatan hukum.
Hal tersebut, adalah kesalahan prosedur terhadap akad perjanjian, pencairan kredit, karena otomatis nasabah berhutang kepada Bank sebagai debitur kepada kreditur. Bagaimana mungkin Bank Pemerintah meloloskan hal tersebut, apalagi menawarkan kepada wakil rakyat.
Bukan, terkait kinerja wakil rakyat, tetapi lebih kepada prosedur pencairan kredit terhadap nasabah.
Sumber : http://ift.tt/1teDp1L