Mendukung Langkah Pencabutan Hak Politik dan Penambahan Masa Kurungan Penjara bagi Koruptor
Ramai diberitakan oleh media massa bahwa terpidana kasus impor daging sapi dan juga pernah menyandang sebagai pimpinan tertinggi sebuah partai berbasis keagamaan yang berjuluk Partai Dakwah yaitu Lutfi Hasan Ishaq mendapat sebuah vonis baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu dicabut hak politiknya dan juga penambahan masa tahanan yang sebelumnya 12 tahun menjadi 18 tahun. Pencabutan hak politik yang dimaksud adalah bahwa seseorang yang terbukti bersalah melakukan korupsi dan menajabat sebagai anggota partai politik, anggota dewan, maupun sebagai kepala daerah tidak dapat mencalonkan diri lagi bahkan bergabung dalam suatu partai politik. Sedangkan untuk masa tahanan yang ditambah merupakan putusan dari penegak hukum sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Masyarakat Indonesia sangat mengapresiasi tindakan para penegak hukum Indonesia yang memberikan efek jera ke koruptor itu sendiri dan ke seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan korupsi agar tidak melakukan hal yang sama. Selain itu juga hukuman koruptor yang semakin berat juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat ke pejabat publik.
Tapi yang sangat disayangkan adalah penambahan masa tahanan dan pencabutan hak politik seperti tebang pilih. Lihatlah gubernur Non Aktif Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah yang hanya divonis pengaduan empat tahun saja tanpa dicabut hak politiknya. Mantan putri Indonesia tahun 2001 Angelina Sondakh juga tidak dicabut hak politiknya. Para penegak hukum akan lebih baik memberlakukan perlakuan yang sama ke semua koruptor. Penambahan masa tahanan dan pencabutan hak politik harus bisa diberlakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai koruptor-koruptor ini kembali tampil menjadi orang nomor satu di daerahnya masing-masing dan menggunakan segala cara untuk kembali bisa melakukan tindakan korupsi.
Sumber : http://ift.tt/XhtUCb
Tapi yang sangat disayangkan adalah penambahan masa tahanan dan pencabutan hak politik seperti tebang pilih. Lihatlah gubernur Non Aktif Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah yang hanya divonis pengaduan empat tahun saja tanpa dicabut hak politiknya. Mantan putri Indonesia tahun 2001 Angelina Sondakh juga tidak dicabut hak politiknya. Para penegak hukum akan lebih baik memberlakukan perlakuan yang sama ke semua koruptor. Penambahan masa tahanan dan pencabutan hak politik harus bisa diberlakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai koruptor-koruptor ini kembali tampil menjadi orang nomor satu di daerahnya masing-masing dan menggunakan segala cara untuk kembali bisa melakukan tindakan korupsi.
Sumber : http://ift.tt/XhtUCb